Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
WNA China Diduga Dapatkan E-KTP, Apa Kata Dirjen Dukcapil?
NASIONAL

WNA China Diduga Dapatkan E-KTP, Apa Kata Dirjen Dukcapil?

wartajaya.com – Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, TKA China bisa mendapatkan KTP dengan syarat yang cukup ketat.

Dirjen Dukcapil juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU Administrasi, setiap orang asing bisa mendapatkan KTP elektronik.

Menyikapi isu yang beredar dua tahun lalu bahwa WNA tenaga kerja asing telah dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk agenda pemilu 2024.

Informasi tersebut juga memuat tautan berita yang menyebutkan Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri diduga terlibat dalam pembuatan KTP palsu untuk WNA China.

Menurut Dirjen Dukcapil, sesuai UU No. 32 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP akan diberikan KTP elektronik.

“Sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap diberikan KTP elektronik. Jadi persyaratannya sangat ketat. Harus ada kartu izin tinggal tetap, kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” Hops.ID mengutip akun TikTok Zudana @zudanariffakrulloh pada Rabu, 1 April 2022.

Zudan menjelaskan sebagai penanggung jawab, ia melihat 13,056 juta orang asing sudah menggunakan KTP elektronik.

“Sebagai ultimatum pelayanan Adminduk, saya melihat di database Dukcapil Kemendagri, saat ini ada sekitar 13.056 ribu WNA yang sudah memproses e-KTP. Jadi jumlahnya belum jutaan,” imbuhnya.

Dirjen Dukcapil juga mengungkapkan, sepuluh besar negara pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) WNA terbanyak adalah WNA asal Korea Selatan dengan jumlah penduduk 1.227 jiwa.

Pertama Korea Selatan, kedua Jepang, ketiga Australia, keempat Belanda, kelima Tiongkok, keenam Amerika Serikat, ketujuh Inggris, kedelapan India, kesembilan Jerman, dan ke-10 warga negara Malaysia.

“Ada 10 negara paling banyak memiliki e-KTP yaitu WNA asal Korea Selatan sebanyak 1.227. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961 dan China (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris sebanyak 764, 627 India, 611 Jerman dan 581 Malaysia. Sisanya dari berbagai negara lain,” jelas Dirjen Zudan.

 

 

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button