Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Kapolri Minta Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Diperketat - www.wartajaya.com
NASIONAL

Kapolri Minta Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Diperketat

JAKARTA—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan pentingnya pengawasan ketat protokol kesehatan (prokes) terhadap pelaku perjalanan internasional (PPI). Kapolri menegaskan, PPI yang masuk ke Indonesia, wajib melakukan karantina selama 10 hari.

Jenderal polisi bintang empat itu mengingatkan, akan ada pemberian sanksi tegas yang melakukan pelanggaran masa karantina untuk para PPI tersebut. “Pelaku perjalanan internasional harus diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari,” kata Sigit dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (24/12).

Hal tersebut dikatakan Kapolri saat mengunjungi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin, Menteri Perhubungan (Menhub) Karya Sumadi, dan Kepala BNPB Suharyanto, pada Jumat (24/12). Kapolri, bersama pejabat negara lainnya, mengecek kesiapan para petugas, dan pelayanan penanggulangan Covid-19, menjelang liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sigit mengatakan, terkait PPI yang masuk ke Indonesia via Bandara Soetta, akan ada 14 tahapan. Tahapan itu, mulai dari proses pemeriksaan, sampai dengan karantina wajib selama 10 hari. Karantina akan dilakukan terpusat di hotel, maupun wisma.

Karantina wajib bagi para PPI tersebut, dikatakan Sigit, bukan tanpa alasan. Menurut dia, hal tersebut sebagai upaya pemerintah, untuk mencegah laju pertumbuhan Covid-19, serta masuknya varian baru omicron ke Indonesia.

“Hal ini juga untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus aktif virus corona di dalam negeri, pascaperayaan Natal dan tahun baru (Nataru),” ujar Sigit.

Sumber: republika.co.id

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button