Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan cek kosong dengan pelapor salah satu perusahaan di Provinsi Bengkulu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2021. Berkas perkara kasus itu pun disebut telah diserahkan ke kejaksaan.
“Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan,” terang Kombes Pol. Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/12/21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya belum memberikan informasi secara rinci terkait penetapan tersangka dua pelaku dan mengatakan kasus itu kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Sudah tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.
Kombes Pol. Endra Zulpan belum membeberkan rinci terkait penetapan tersangka dua pelaku itu. Dia hanya mengatakan kasus itu kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Sudah tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup lulusan Akabri tahun 1995.
Sumber: Tribratanews