Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Tagar #PercumaLaporPolisi dan Pesan Jokowi agar Polisi Lindungi Warga - www.wartajaya.com
Site icon www.wartajaya.com

Tagar #PercumaLaporPolisi dan Pesan Jokowi agar Polisi Lindungi Warga

Tagar #PercumaLaporPolisi kembali mencuat dan jadi trending topik di media sosial Twitter.

Hal itu seusai polisi menjerat RB, pacar mahasiswi yang meninggal di makam ayahnya dengan pasal tindak pidana aborsi.

Ancaman pasal 348 KUHP yang hanya 5 tahun dinilai oleh warganet masih terlalu ringan bagi pelaku. Berikut bunyi pasal 348 KUHP soal aborsi:

“Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Sejumlah warganet mempertanyakan keputusan polisi yang hanya menjerat RB dengan pasal aborsi, dan tidak termasuk pasal perkosaan.

Akun @edykhemod, misalnya, menganggap curhatan korban di Quora sudah sepantasnya menjadi landasan kuat bagi polisi untuk menjerat RB dengan pasal perkosaan.

Suami istri mana yang dikasih obat tidur terus dipake! itu namanya diperkosa! Bener2 #percumalaporpolisi

— edy khemod (@edykhemod) December 5, 2021

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga pukul 17.45 WIB, tagar #PercumaLaporPolisi diperbincangkan sebanyak 5.469 kali.

Tagar ini sebelumnya juga pernah menghiasi Twitter ketika ramai kasus perkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya.

Diketahui, kasus itu sebelumnya sempat menguap dan dihentikan oleh polisi, kemudian dilanjutkan kembali setelah viral di Twitter.

Pengingat untuk Polri

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengakui, banyak kasus yang memang tidak segera diselesaikan dengan berbagai sebab.

Kasus-kasus tersebut baru ditangani setelah pelapor memviralkan kasus tersebut.

Karena itu, pihaknya meminta pimpinan kepolisian dan seluruh anggota Polri untuk segera menindaklanjuti semua laporan masyarakat.

Sebab, pengawas polisi tidak hanya dilakukan oleh pihak internal dan eksternal seperti Kompolnas, tetapi juga masyarakat umum.

“Mohon diingat bahwa pengawas polisi tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas, melainkan ada masyarakat, media konvensional dan media sosial yang sangat kritis,” kata Poengky kepada Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Berdasar pada saksi dan bukti

Terkait kasus RB yang ramai dan jadi perhatian publik, Poengky menegaskan bahwa penentuan pasal-pasal yang disangkakan dan status tersangka harus berdasarkan pada keterangan saksi dan bukti yang ada.

Apabila ditemukan fakta lain, tentu akan ada potensi pasal yang ditambahkan.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan. Kami melihat Polda Jatim sudah profesional dan sigap menangani kasus ini,” jelas dia.

Ia juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan dukungan scientific crime investigation agar mendapat hasil yang valid.

Hal ini penting dilakukan mengingat kasus ini menjadi perhatian publik dan melibatkan oknum anggota Polri.

Menurut Poengky, sikap polisi yang cepat dan sigap memproses kasus tersebut membuktikan bahwa Polri sungguh-sungguh.

“Yang penting lidik sidik dilakukan dengan profesional dan disampaikan secara transparan ke publik. Profesionalisme lidik sidik tersebut akan diuji di pengadilan,” ujarnya.

Pesan Jokowi untuk lindungi masyarakat lemah

Ramainya tagar #PercumaLaporPolisi ini datang beberapa hari setelah Presiden Joko Widodo menitipkan pesan kepada jajaran kepolisian.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan arahan kepada Kepala Satuan Wilayah Tahun 2021, Jumat (3/12/2021) di Bali.

Jokowi meminta agar polisi melindungi dan membantu masyarakat lemah yang biasanya terpinggirkan dalam hukum.

Sebab jika tidak dilakukan, hal itu akan membentuk persepsi buruk polisi di mata masyarakat.

“Hati-hati loh, kecil-kecil itu mungkin urusannya bukan kapolres kapolsek, tapi hati-hati. Tetap tanggung jawab kapolres, tetep tanggung jawab kapolda, kecil-kecil seperti itu,” ujar Jokowi.

“Apalagi kalau sudah dicap diskriminasi kepada yang lemah, hati-hati. Karena posisi Polri sekarang ini pada posisi tiga besar yang dipercaya oleh masyarakat. Jadi titipan saya itu,” tambahnya.

Exit mobile version