Bermain Fitur Add Yours di Instagram, Divisi Humas Polri Ingatkan Jaga Rahasia Data Pribadi
Jakarta – Fitur Add Yours di aplikasi Instagram saat ini sedang ramai digunakan oleh para penggunanya.
Banyak dari mereka menggunakan Fitur Add Yours ini sebagai ajang seru-seruan dengan sesama teman melalui pertanyaan-pertanyaan unik dengan menampilkan foto diri.
Namun, Divisi Humas Polri mengingatkan pengguna Instagram berhati-hati dalam menggunakan fitur Add Yours ini.
“Meski terbilang bisa dijadikan untuk ajang ‘seru-seruan’, salah satu pengguna medsos mengungkapkan bahwa lewat Cahllenge ‘variasi nama panggilan kamu’, sebagai celah pencurian data,” tulis Divisi Humas Polri yang dikutip dari akun Instagramnya @divisihumaspolri pada 25 November 2021.
Hal ini terjadi karena para pengguna aplikasi Instagram ini cenderung mengikuti beberapa challenge tanpa memikirkan potensi pencurian data pribadi miliknya.
“Fitur Add Yours dengan mudah membuat pengguna latah memberikan data pribadi. Seperti nama panggilan, tempat dan tanggal lahir, nama gadis ibu kandung, alamat rumah, bahkan hingga selfie dengan KTP,” tulis Divisi Humas Polri selanjutnya.
Sehingga membuat beberapa orang tidak sadar bahwa apa yang dilakukannya tersebut, dapat membuat beberapa akun pribadi miliknya bisa dicuri dan digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Beberapa potensi yang dapat terjadi karena pencurian data ini adalah sebagai berikut:
1. Akun email datau medsos kamu bisa diambil orang.
2. Ada orang yang mengaku-mengaku sebagai pemilik yang sah pada rekening bank kamu.
3. Data kamu dipakai untuk mendaftar aplikasi pinjaman online.
4. Tiba-tiba orang tak dikenal mengaku sebagai teman dekat atau kerabat (social engineering).
Sehingga, Divisi Humas Polri meminta para pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menggunakan Fitur Aplikasi dalam media sosial yang saat ini sedang marak digunakan.
“Sobat Polri haruss selalu menerapkan kesadaran akan pentingnya data pribadi kalian. Karena data pribadi merupakan celah utama dari para penipu untuk melancarkan modus mereka,” tulis Divisi Humas Polri selanjutnya.
Untuk mengurangi tingkat kejahatan Siber ini, Divisi Humas Polri meminta para pengguna media sosial untuk selalu menerapkan 3S, yakni sebegai berikut:
1. Simpan baik-baik segala sesuatu tentang data pribadi kamu.
2. Selalu waspada akan “fitur yang dianggap sepele”.
3. Sampaikan kepada teman dan saudara mengenai bahaya terhadap modus penipuan yang berawal dari data pribadi.***
Sumber: Pikiranrakyat.com