Jelang Libur Nataru, Polri Siapkan Penyekatan di Sejumlah Titik
Jakarta – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Polri akan menerapkan pos penyekatan di sejumlah titik.
Seperti diketahui, libur Nataru jatuh pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengurangan mobilitas saat penerapan PPKM level 3.
“Iya (pembuatan pos penyekatan). Dalam rangka mengurangi kerumunan dan mobilitas serta penyebaran Covid-19,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Dedi menyatakan hak tersebut masih berupa wacana dan belum ada keputusan lebih lanjut.
Polri akan memutuskan kebijakan tersebut usai rapat pada pekan ini.
Dedi juga menghimbau agar masyarakat bisa lebih membatasi diri untuk bertemu dengan orang lain selama libur Nataru.
Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus sebaran Covid-19.
“Prinsipnya, masyarakat dihimbau agar tidak melakukan pertemuan yang berpotensi abai protokol kesehatan, kemudian kurangi mobilitas untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19,” tuturnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartoni mengatakan pihaknya tengah menyiapkan konsep pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.
“Nanti ya, kita tunggu. Sebab pelaksananya Korlantas, konsepnya sedang dibuat,” ujar Rusdi.***
Sumber : Pikiranrayat.com