Polri Buru Mafia Tanah di Indonesia, 61 Orang Jadi Tersangka
Jakarta – Kepala Divisi Humas Mabe Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri sudah menangani 69 perkara mafia tanah. Langsung dibawah koordinasi Satgas Anti Mafia Tanah.
Sebanyak 69 kasus tersebut tercatat sepanjang Januari hingga bulan Oktober 2021.
“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Dedi di Mabes Polri di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Mengutip telisik.id — jaringan Suara.com, rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.
Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan.
Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Sumber : Suara.com