Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Polri: Korban Pinjol Ilegal Bisa Lapor ke Satgas melalui Whatsapp
Kamtibmas

Polri: Korban Pinjol Ilegal Bisa Lapor ke Satgas melalui Whatsapp

JAKARTA,  – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, kini Polri memiliki Satuan Tugas Pinjaman Online Ilegal.

Ia menyebutkan, masyarakat yang merasa jadi korban intimidasi dari penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal dapat melapor ke Satgas melalui Whatsapp dan Instagram.

“Untuk penanganan pinjol, Polri membuka hotline yaitu melalui Whatsapp dan akun Instagram,” kata Rusdi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Layanan hotline melalui Whatsapp dapat diakses masyarakat melalui nomor 0812-1001-9202. Sementara itu, akun Instagram Satgas adalah @satgas_pinjol_ilegal.

“Ini dua hotline yang dibuka Polri yang bisa dimanfaatkan masyarakat apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan pinjol ilegal bisa menyampaikan aduan melalui hotline tersebut,” ucap Rusdi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika pun meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor ke polisi.

Menurut Helmy, mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, masyarakat yang menerima teror dan ancaman dari pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.

Sebab, perjanjian utang-piutang di antara kedua pihak menjadi tidak sah karena perusahaan pinjol tersebut ilegal.

“Karena dimulai dari sesuatu yang ilegal semua, menurut beliau (Mahfud MD), maka perjanjian itu menjadi tidak sah sehingga tidak memikiki kewajiban membayar,” ujarnya.

Baca juga: Polri: Koperasi Simpan Pinjam Fiktif yang Dibuat Tersangka Pinjol Ilegal Dijual ke WNA

Sumber : Kompas

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button