Langgar Prokes, Pesta Adat Meninggal di Sumut Dibubarkan Polisi
SUMUT – Kapolsek Lintongnihuta didampingi Tim Gugus Tugas Covid-19 membubarkan kerumunan pesta adat meninggal di Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Kapolsek Lintongnihuta AKP Habiahan langsung menertibkan atau membubarkan kerumunan pesta adat meninggal. Sebagian masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, sehingga masyarakat membubarkan diri dari pesta adat meninggal.
Di Kabupaten Humbang Hasundutan sudah zona kuning, tetapi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tetap menjaga penularan Covid-19. Karena jumlah di pesta tersebut kurang lebih 800 orang yang melayat atau datang ke pesta adat meninggal.
Kapolsek Lintonghuta AKP Habiahan mengatakan, awalnya, jenazah Martina Boru Marbun dari Pekanbaru dibawa ke Kabupaten Humbang Hasundutan untuk dikebumikan di Kecamatan Paranginan. Sementara Peraturan Bupati Humbang Hasundutan, jenazah yang dari luar Kabupaten Humbang Hasundutan langsung dikebumikan bukan dipestakan lagi di rumah Nababan.
Sumber: okezone.com