NASIONAL

Ayo Lapor SPT Pajak, Ini Info Lengkapnya!

Wartajaya.com – Mengutip Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak individu diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada tanggal 31 Maret 2024. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas pelaporan ditetapkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau pada tanggal 30 April 2024. Kedua ketentuan ini sesuai dengan UU KUP yang mengatur berbagai aspek perpajakan di Indonesia.

Sejak 1 Januari 2024, pelaporan SPT Tahunan 2023 telah dibuka. Proses pelaporan bisa dilakukan secara online melalui layanan DJP Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagi wajib pajak individu yang merupakan pegawai, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilan selama satu tahun, yaitu formulir 1770 dan formulir 1770 S. Formulir 1770 digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, sementara formulir 1770 S digunakan untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun. Pengisian formulir tersebut dapat dilakukan melalui laman DJP Online.

Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan dilakukan menggunakan formulir 1771. Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak harus menyiapkan Laporan Keuangan Perusahaan sebagai salah satu persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Pelaporan SPT juga bisa dilakukan secara online menggunakan e-form, namun hal ini harus dilakukan melalui PC atau laptop dengan aplikasi Adobe Reader 32-bit.

Sanksi administratif akan dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan, antara lain:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka laman djponline.pajak.go.id melalui browser di HP.
2. Login dengan NPWP, password, dan isi kode keamanan yang muncul.
3. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan NPWP dan EFIN.
4. Setelah login, klik “Lapor” dan pilih “e-filing”, kemudian pilih “Buat SPT”.
5. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan per tahun.
6. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT.
7. Ikuti petunjuk untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap.
8. Setelah mengisi data, isi kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail atau SMS.
9. Klik “Submit”. Selesai.
10. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail Anda.

Dengan kemudahan akses melalui layanan online ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Skandal Sepak Bola: PSSI Kenakan Sanksi Berat Terkait Pelanggaran!

Sumber: CNBC.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button