Kamtibmas

Kapolsek Pitu Pimpin Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Di Berlakukannya PPKM Darurat Partisipatoris Di Depan Polsek Pitu

Ngawi – Pitu- Guna mencegah penyebaran dan penularan Covid 19, serta dalam rangka pengawasan PPKM Berbasis Mikro darurat Polsek Pitu gelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.di depan mako Polsek Pitu Kamis 02 September 2021.

Giat operasi Yustisi di pimpin oleh Kapolsek Pitu Iptu Karno S.H. bersama anggota,dan Anggota Pos Ramil Pitu dengan sasaran warga masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di depan Polsek pitu yang tidak mematuhi protokol kesehatan utamanya menggunakan masker.

Operasi Yustisi disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir, serta memberikan sosialisasi tentang Instruksi Mendagri No 04 thn 2021 SE Bupati Ngawi Nomor 065/02.99/404.011/2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro Partisipatoris serta diperlakukanya ppkm darurat.

Dalam giat ops tersebut mengajak kepada warga masyarakat untuk mematuhi Instruksi Mendagri No 04 thn 2021 SE Bupati Ngawi Nomor 065/02.99/404.011/2021tentang pemberlakuan PPKM berbasis Mikro dan ppkm darurat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun, selalu gunakan masker dan menjaga jarak.

Pelaksanaan operasi yustisi mendapati warga masyarakat yang tidak mengenakan masker tersebut oleh Petugas di berikan pembinaan dan pemahaman serta teguran secara humanis dan diberikan masker oleh petugas.

Kapolsek Pitu Iptu Karno S.H. menerangkan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam rangka pengawasan PPKM berbasis Mikro darurat utamanya di wilayah pitu dan Kab.Ngawi umumnya,”terang Kapolsek Pitu.

Sumber: TribataNews

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button