NASIONAL

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi dalam Kasus Beras Oplosan

Wartajaya.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau yang lebih dikenal sebagai kasus beras oplosan. Langkah ini merupakan respons langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para pelaku usaha yang terlibat dalam praktik curang di sektor distribusi pangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi. Tim ini telah mulai mengumpulkan data dan melakukan verifikasi di lapangan. Namun, pihaknya masih merahasiakan temuan awal demi kelancaran proses hukum.

“Penyelidikan difokuskan pada penyimpangan yang berkaitan dengan mutu dan harga beras yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Anang kepada awak media, Kamis (24/7).

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Kejagung akan memeriksa enam perusahaan produsen beras yang diduga terlibat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung pada Senin (28/7) mendatang. Pemanggilan terhadap pihak terkait telah dilakukan sejak Rabu lalu.

Enam perusahaan yang akan dimintai keterangan antara lain PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, serta PT Sentosa Utama Lestari yang merupakan bagian dari Japfa Group.

Menurut Anang, proses hukum ini bertujuan untuk menertibkan ekosistem distribusi dan penjualan beras di Indonesia agar berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Kejagung akan mendukung segala upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan dan keadilan harga bahan pangan, terutama beras, sebagai kebutuhan pokok masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyoroti praktik pengoplosan beras oleh sejumlah pengusaha yang menjual beras biasa dengan label premium demi meraih keuntungan berlebih. Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut bahwa praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius yang berdampak besar terhadap perekonomian negara.

“Beras biasa disebut premium, lalu dijual dengan harga lebih tinggi. Ini pelanggaran. Saya telah perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak para pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Presiden juga menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun akibat praktik ini. Oleh karena itu, ia mendorong penegakan hukum secara tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap distribusi pangan nasional tetap terjaga.

Dengan langkah penyelidikan dari Kejaksaan Agung yang kini berjalan, publik berharap agar kasus ini segera terungkap secara transparan. Pemerintah diminta untuk tidak hanya memberi efek jera kepada para pelaku, tetapi juga memastikan pengawasan distribusi pangan dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi hak konsumen.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button