Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Kakorlantas Tambah Titik Penyekatan PPKM Darurat Jawa-Lampung-Bali - www.wartajaya.com
Kamtibmas

Kakorlantas Tambah Titik Penyekatan PPKM Darurat Jawa-Lampung-Bali

Liputan6.com, Jakarta- Mencegah mobilitas masyarakat jelang Idul Adha, sekaligus menghindari lonjakan kasus penyebaran Corona Covid-19, kepolisian akan melakukan penyekatan di 1.065 titik di Lampung, Jawa, Bali. Penyekatan ini sendiri, akan berlaku mulai 16 hingga 22 Juli 2021.

Penyekatan berlangsung 16-22 Juli, namun bersifat fluktuatif menyesuaikan perkembangan di lapangan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, disitat dari laman resmi NTMC Polri, kamis (15/7/2021).

Adapun masa penyekatan bisa diperpanjang bila pergerakan mobilisasi penduduk belum menunjukkan penurunan. Dari total penyekatan, 21 di antaranya akan dipusatkan di Lampung yang meliputi dua titik di jalan tol, 17 lokasi di jalan non-tol, dan dua lokasi di pelabuhan.

Selanjutnya, di Banten, penyekatan dilakukan di 20 lokasi. Sebanyak dua titik berada di jalan tol, 17 non-jalan tol, dan satu titik di pelabuhan. Kemudian di Polda Metro Jaya, Korlantas Polri akan menggelar penyekatan di seratus titik yang meliputi 15 jalan tol dan 85 di non-tol.

Di Jawa Barat, penyekatan dilakukan di 353 lokasi yang meliputi 21 titik jalan tol dan 332 titik non-tol. Di Jawa Tengah, sebanyak 721 titik akan disekat dengan 27 titik mencakup jalan tol dan 244 titik non-tol. Adapun di Yogyakarta, penyekatan dilakukan di 23 titik dan seluruhnya di area non-jalan tol.

Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat m…

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button