PPKM Darurat di Tangsel Masih Disepelekan, Kapolres: Yang Melanggar Akan Dipidana 1 Tahun Penjara
“Kita akan melakukan penegakan hukum, karena sosialisasi sudah kami lakukan. Sehingga jika ada pelanggar lainnya akan dilakukan tindakan yang sama,” ujar Iman, di Polres Tangsel, Kamis (8/7/2021).Adapun saksi itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi dan ke depan akan dilakukan penegakan hukum. Bisa dijerat dengan Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah Menurut UU dengan ancaman pidana 1 tahun penjara,” sambung Iman.
Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol Kota PP Tangsel, Sapta Mulyana, menambahkan, penerapan PPKM Darurat masih kerap disepelekan warga.
“PPKM Darurat harus diberlakukan dan masyarakat wajib melaksanakan. Kita harus benar-benar kerja keras, masyarakat masih belum menyadari arti dari pada PPKM Darurat,” ungkapnya.
Senada dengan Kapolres, Satpa menyebut semua pelanggar PPKM Darurat harus ditindak, baik sanksi fisik seperti pushup, denda Rp50 ribu, hingga sanksi pidana.
“Jadi ini bukan hanya tugas Satpol PP. Tetapi satgas terbawah, mulai dari RT/RW sampai jenjang teratas, apapun bentuknya harus ditindak. Karena banyak yang menyepelekan,” pungkasnya.
(thm)