PPKM Mikro Kota Pontianak Diperketat, Pesta Pernikahan Ditiadakan
“Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu,” kata Bahasan.
Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo menambahkan pihaknya mendukung aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
“Kami tergabung dalam Satgas Covid-19, ada TNI-Polri kemudian dari Pemkot Pontianak bersama-sama akan bergerak melaksanakan apa yang sudah
diputuskan pada sore ini,” paparnya.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas agar tidak terjadi konsentrasi masyarakat pada ruas-ruas jalan tertentu.
“Jalan yang berpotensi terjadi kepadatan akan diarahkan nanti seperti Jalan Reformasi, Gajah Mada, kemudian di wilayah Pontianak Utara dan Pontianak Timur serta di Pasar Flamboyan,” jelasnya.
Untuk waktu pengalihan arus lalu lintas akan ditentukan pada pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Kemudian, pada malam hari mulai pukul 19.00 hingga
22.00 WIB.
“Personel yang akan dikerahkan dari Polresta Pontianak Kota sebanyak 150. Ini akan dilihat zonanya dibagi ke masing-masing Polsek di Pontianak,” katanya. (antara/jpnn)