BUKITTINGGI, iNews.id – Sebanyak 162 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) dipaksa melakukan tes swab. Hal ini dilakukan lantaran mereka melakukan pelanggaran prokes saat operasi yustisi.
“Operasi di Pasar dan Terminal Simpang Aur menemukan 162 warga melanggar prokes sehingga harus menjalani tes swab,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Minggu (20/6/2021).
Dody menambahkan, pelanggar prokes yang menjalani tes swab dan hasilnya dinyatakan positif akan diteruskan ke dinas terkait.
“Tes swab pelanggar prokes merupakan pertama kali dilakukan di daerah ini, sebelumnya warga yang melanggar prokes hanya diberi sanksi denda dan sanksi sosial,” katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto