Ungkap Kasus Pinjaman Online Ilegal, Bareskrim Tangkap 5 Debt Colector yang Kerap Bully Peminjam
PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) bernama RP Cepat.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, kasus bermula ketika adanya aduan masyarakat yang merasa tertipu setelah melakukan pinjaman di RP Cepat namun tidak sesuai dengan yang diterima.
“Yang bersangkutan (korban) minjam pertama kali itu Rp 1.750.000 tetapi yang di acc hanya Rp 500 dan yang diterima hanya Rp 245 ribu ini tidak sesuai promosinya jadi dipotong hampir 20 persen lebih,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis 17 Juni 2021.
Dari sana petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan disebuah ruko dikawasan Jakarta Barat.
Sayangnya disana letugas tidak mendapatkan pelaku lantaran sudah pindah tempat disebuah rumah yang tak jauh dari ruko tersebut.
“Kami grebek rumah sewa dan kami dapat lima orang ini dan inilah yg kita minta keterangan yakni sdr E, R, B, C, dan S. Semuanya sudah kita lakukan penahanan,” tuturnya.
Dari pengakuan kelima tersangka, mereka merupakan bagian debt colector atau penagih hutang para peminjam.
Whisnu menuturkan, bahwa para penagih hutang itu kerap mengancam korbannya dengan memberikan teror dan juga membuli korban dengan cara membuat malu kepada keluarga dan rekannya sehingga sangat meresahkan masyarakat.