Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the rank-math domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Balita Korban Penculikan di Makassar Tiga Kali Dijual, Polisi Tangkap Empat Tersangka - www.wartajaya.com
NASIONAL

Balita Korban Penculikan di Makassar Tiga Kali Dijual, Polisi Tangkap Empat Tersangka

Wartajaya.com – Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus penculikan balita berusia empat tahun berinisial Bilqis di kawasan Taman Pakui Sayang, Kota Makassar. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban diketahui dijual sebanyak tiga kali sebelum akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di Jambi. Aparat kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial SY (30) asal Makassar, NH (29) warga Sukoharjo, MA (42) asal Merangin, serta AS (36) yang juga berasal dari Merangin.

Menurut keterangan pihak kepolisian, rangkaian tindak pidana dimulai ketika tersangka SY membawa korban dari lokasi permainan di taman tersebut. Setelah menculik korban, SY kemudian membawa anak tersebut ke tempat kosnya di Jalan Abubakar Lambogo. Dari sana, SY menawarkan korban melalui platform Facebook untuk mendapatkan pembeli. Tindakan ini dilakukan secara sadar dan terencana, sehingga polisi menilai perbuatan tersebut termasuk kejahatan perdagangan anak dan penculikan.

Selang beberapa waktu, tersangka NH disebut tertarik membeli korban. NH lalu datang langsung dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil anak tersebut dengan melakukan transaksi senilai Rp 3 juta. Langkah ini memperlihatkan bahwa jaringan pelaku telah memiliki sistem komunikasi serta perencanaan untuk memperdagangkan anak secara ilegal.

Setelah membawa korban keluar dari Makassar, NH kemudian menjual balita itu kepada MA dan AS di Jambi dengan harga Rp 15 juta. Keduanya berdalih ingin membantu pasangan yang belum memiliki anak selama bertahun-tahun. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka ternyata terlibat dalam praktik jual beli bayi dan anak secara berulang melalui media sosial. Pihak kepolisian menilai alasan yang digunakan hanya sebagai penyamaran agar transaksi ilegal mereka tidak mencurigakan.

Tidak berhenti di situ, MA dan AS kembali menjual korban kepada sebuah kelompok masyarakat di salah satu wilayah pedalaman Jambi dengan harga mencapai Rp 80 juta. Proses penjualan ini menunjukkan adanya peningkatan nilai transaksi dalam tiap perpindahan tangan, sehingga memperkuat dugaan bahwa tindak kejahatan ini telah menjadi kegiatan yang sistematis dan memiliki jaringan lebih luas. Selain itu, kedua tersangka mengaku telah memperdagangkan sembilan bayi dan satu anak melalui platform digital seperti TikTok dan WhatsApp sebelum akhirnya ditangkap.

Penyelamatan korban berlangsung setelah aparat melakukan pelacakan lintas daerah berdasarkan informasi awal yang diterima dari pemeriksaan para tersangka. Polisi bergerak cepat menuju wilayah Jambi dan akhirnya berhasil menemukan korban dalam kondisi selamat di kawasan pedalaman. Setelah dievakuasi, korban langsung mendapatkan pendampingan medis dan psikologis guna memastikan pemulihan fisik dan mentalnya.

Sementara itu, aparat menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam kasus perdagangan anak lintas provinsi tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang berperan dalam aksi kejahatan dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan orang tua dalam mengawasi anak-anak di ruang publik serta meningkatnya kewaspadaan terhadap praktik perdagangan manusia yang memanfaatkan media sosial. Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penawaran bayi atau anak di platform digital. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
vdcasinovd casinovdcasino girişgrandpashabetgrandpashabet girişhacklink satın al