Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Ratusan Pengendara Tertangkap Kamera Tilang Elektronik di Makassar - www.wartajaya.com
Site icon www.wartajaya.com

Ratusan Pengendara Tertangkap Kamera Tilang Elektronik di Makassar

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Selama kurun waktu satu bulan  ratusan pengendara terekam dalam sistem elektronic traffic law enforcement (ETLE)  atau tertangkap kamera tilang elektronik melakukan pelanggaran di 16 titik jalan di Kota Makassar. Jenis pelanggaran didominasi pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

”Para pelanggar tersebut telah dikirimi surat konfirmasi oleh Satuan Polisi Lalulintas  (Satlantas) Polrestabes Makassar,” jelas Komandan Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar, Aiptu Murdadi.

Ia mengakui, untuk sementara pelaksanaan ETLE hanya menyasar pada pengendara roda empat. Ratusan pelanggar itu terekap sejak 24 April 2021.

“Totalnya ada 455 pengendara. Saat ini penindakan ETLE   baru sebatas mobil, roda empat. Untuk motor, belum. Tapi ke depannya akan lakukan,” jelas Aiptu Murdadi dikutip dari SINDOnews, Senin (24/5/2021).

Jenis pelanggaran yang terjadi didominasi sabuk keselamatan yang tidak digunakan oleh pengendara. Kedua, penggunaan ponsel saat berkendara.

Dia menerangkan, ratusan pelanggar yang terdeteksi kamera ETLE tersebar di 16 titik jalan Makassar. Namun kata Murdadi ada beberapa ruas jalan yang ditempatkan dua buah kamera, seperti Urip Sumoharjo dan Hertasning.

Selain dua jalan itu, belasan titik kamera ETLE lain berada di Jalan Ratulangi, Haji Bau, Sultan Alauddin perbatasan Makassar dan Gowa, Barombong, Gunung Bulusaraung, RA Kartini-Jendral Sudirman.

Kemudian Jalan Perintis Kemerdekaan hingga perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin, perbatasan Makassar-Maros. Jalan Nusantara, dan Ahmad Yani. “Pelanggar terbanyak ada di Urip Sumoharjo,” ungkap Murdadi.

Bintara Tinggi Polri ini menyebutkan, para pelanggar yang terekam kamera akan dikirimi surat konfirmasi. “Bahwa kendaraan tersebut melakukan pelanggaran, dikirim melalui pos ke alamat yang tertera di STNK,” katanya.

Murdadi juga mengakui terkadang menemukan kendaraan yang melanggar sudah dipindahtangankan atau dijual. “Itulah kita berikan surat konfirmasi, untuk menjelaslkan apakah kendaraan itu masih miliknya atau bukan,” jelasnya.

Kalau sudah terjual, lanjut M urdadi pihak Satlantas minta dijelaskan di mana sekarang pemiliknya. ‘’Kalau yang pembelinya itu tidak konfirmasi, nanti pada saat pengurusan STNK, misalnya mau bayar pajak atau perpanjangan STNK akan terblokir,” tegas Murdadi.(riel)

Exit mobile version