Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Hindari Pungli, Pilih Perpanjangan SIM dan Pajak Kendaraan Via Aplikasi - www.wartajaya.com
NASIONAL

Hindari Pungli, Pilih Perpanjangan SIM dan Pajak Kendaraan Via Aplikasi

TEMPO.CO, Jakarta – Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan menjelaskan, dalam waktu dekat ini perpanjangan SIM A dan C hingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi online. Hal ini merupakan salah satu upaya Polda Metro Jaya beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital 4.0.

“Dengan program ini, tidak celah oknum untuk melakukan pungli,” ujar Yogi saat dikonfirmasi, 19 Mei 2021.

Yogi menjelaskan, sampai saat ini program layanan polisi yang sudah didigitalisasi adalah Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias e-TLE. Namun menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin Korps Lalu Lintas Polri bisa bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang kepolisian.

Adapun beberapa layanan Lantas yang diarahkan menggunakan digitalisasi selain perpanjangan SIM, pajak, dan tilang, antara lain pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sebagainya. Seluruh layanan itu nantinya dapat diakses dengan menggunakan aplikasi, secara online.

“Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system aplikasi Siondel,” kata Yogi.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan Polri hakikatnya bertanggung jawab terhadap perlindungan, pengayoman, penegakan hukum, hingga pelaksanaan dan pemenuhan layanan kepada publik. Tanggung jawab tersebut, secara jelas tertera dalam Undang- Undang (UU) Nomor 2/2002 tentang Polri.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button