Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) pimpinan Imanuel Cahyadi tidak sepakat dengan pemerintah soal cap ‘teroris’ bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menurut mereka, pemerintah tidak mempertimbangkan masyarakat Papua karena kebijakan cap teroris untuk KKB.
“Pemberian label teroris pada KKB Papua adalah bentuk sikap pemerintah yang tergesa-gesa dalam merespons kejadian sebelumnya (penembakan Kabinda Papua) tanpa kajian yang komprehensif dan pertimbangan masyarakat Papua. Ini menunjukkan pemerintah gagal memahami dan menyelesaikan permasalahan di Papua,” ungkap Ketua Bidang Organisasi DPP GMNI, Yoel Finse Ulimpa, dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Yoel, yang juga putra Papua, menyebut selama ini pemerintah selalu memakai pendekatan militeristik dalam menyelesaikan permasalahan Papua. Baginya, tindakan itu berpotensi meningkatkan kasus pelanggaran HAM di Papua.
“Pemerintah seolah tak pernah belajar dari sejarah masa lalu. Kita harus mengakui secara jujur bahwa setiap operasi militer di tanah Papua mulai dari Trikora hingga saat ini, telah banyak menghilangkan banyak nyawa orang Papua yang tak bersalah,” katanya.
Yoel menyampaikan beberapa kasus di Papua yang dia duga adalah pelanggaran HAM. Jika cap ‘teroris’ ini tidak dicabut, baginya, ada kemungkinan terjadi kasus pelanggaran HAM lainnya.
“Seperti kasus Biak Berdarah pada 6 Juli 1998, kasus Wasior Berdarah Juni 2001, Kasus Wamena Berdarah April 2003, Kerusuhan Universitas Cenderawasih 16 Maret 2006, Kasus Paniai Berdarah di Enarotali 8 Desember 2014, Kasus Deiyai 1 Agustus 2017, Kasus Nduga 2 Desember 2018, dan masih banyak lagi. Jika ini diteruskan, saya khawatir justru akan semakin memperpanjang kasus pelanggaran HAM terhadap masyarakat Papua,” tegas Yoel.
Karena itu, Yoel meminta pemerintah mencabut pelabelan teroris bagi KKB. Penyelesaian kasus Papua, menurut Yoel, seharusnya dilakukan dengan pendekatan dialog dan mendengar aspirasi masyarakat Papua.
“Banyak pihak yang telah menyatakan penolakannya terhadap sikap pemerintah ini. Sudah sewajarnya pemerintah mengkaji kembali dan mencabut pelabelan teroris pada KKB di Papua demi keselamatan masyarakat Papua. Mari mengedepankan pendekatan damai melalui dialog yang bermartabat antara pemerintah pusat dengan masyarakat Papua,” katanya.
“Pemerintah perlu untuk lebih banyak mendengar suara dan aspirasi dari masyarakat asli Papua untuk menyelesaikan permasalahan di Papua. Saya berharap agar peristiwa ini tidak menjadi acuan pemerintah dalam memaksakan agenda pengesahan UU Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II yang hingga hari ini ditolak oleh masyarakat Papua,” ujarnya.
Simak video ‘Alasan Pemerintah Nyatakan KKB Papua Sebagai Teroris’: