Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Presiden PKS Kritik UU Cipta Kerja, Dinilai Legitimasi Pembangunan Merusak Lingkungan - www.wartajaya.com
Site icon www.wartajaya.com

Presiden PKS Kritik UU Cipta Kerja, Dinilai Legitimasi Pembangunan Merusak Lingkungan

Merdeka.com – Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengkritik UU Cipta Kerja dan UU Minerba. Dia melihat, kebijakan pembangunan yang tidak ramah lingkungan justru dilegitimasi UU Cipta Kerja dan UU Minerba.

Menurutnya, ancaman pemanasan global di Indonesia nyata. Bencana alam meningkat. Sementara kebijakan industrialisasi dan pembangunan ekonomi memarginalkan aspek lingkungan dengan mencaplok luas lahan hutan, pertanian dan perkebunan.

“Bahkan kita menyaksikan, kebijakan pembangunan yang tidak ramah lingkungan dilegitimasi dengan disahkannya UU seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba,” ujar Syaikhu dalam keterangannya, Minggu (25/4).

PKS menyatakan sikap politiknya. Pembangunan ekonomi harus berpijak pada prinsip pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, PKS menolak kebijakan yang memberikan kelonggaran terhadap aspek perlindungan lingku hidup.

“Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi semata. Buat apa pertumbuhan tinggi jika pertumbuhan itu mewariskan krisis dan bencana ekologis bagi generasi mendatang?” ujar Syaikhu.

PKS mendukung pembangunan energi baru dan terbarukan. Tapi, mereka menolak UU Cipta Kerja yang memberikan kelonggaran regulasi terkait aspek perlindungan lingkungan hidup.

Ketua Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan Hidup DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan, dunia mengarah kepada penghancuran global karena krisis iklim. Karena itu, PKS meluncurkan gerakan nasional Indonesiaku Hijau di Padepokan Bantaran, Ciliwung, Balekambang, Jakarta Timur. Gerakan ini ditandai dengan pembagian 5.000 bibit pohon dan Gerakan Diet Plastik.

Melalui gerakan Indonesiaku Hijau, Mardani berharap masyarakat tergerak, utamanya untuk menanam pohon.

“Ada krisis di depan mata kita, yang bisa kita prediksi, yakni krisis iklim. Produksi CO2 kita luar biasa sangat tinggi. Kita sebenarnya sedang mengarah kepada penghancuran global. Hanya satu cara menangkalnya, yaitu menanam pohon. Melalui gerakan Indonesiaku Hijau, kita gerakkan masyarakat Indonesia untuk menanam pohon. Gerakan ini ingin kami jadikan bukan hanya gerakan PKS saja, tapi milik seluruh masyarakat Indonesia,” kata Mardani.

Penjelasan Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak akan merusak lingkungan hidup di Indonesia. Menurutnya kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 justru membenahi lingkungan hidup di Tanah Air, agar sesuai dengan lingkungan usaha.

“Apakah kita akan merusak lingkungan ya tidak. Namun selain SDM yang bagus, lingkungan ekosistem kita harus dijaga. Maka kita tadi bicara climate change, kita bicara kehutanan, bagaimana kita membersihkan sungai, bagaimana kita memperbaiki kualitas udara,” ujar Sri Mulyani dalam acara Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN) 2020, Rabu (4/11).

Dia menambahkan, pembenahan lingkungan hidup yang diatur di dalam UU Cipta Kerja ini juga bisa menyesuaikan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah dilakukan pemerintah. “Jadi, ini konsen untuk lingkungan hidup. Karena, kalau lingkungan hidup tak baik sia-sia kita investasi SDM, kalau dia hidup di lingkungan jika lingkungannya tak baik dan tak bersih,” kata dia.

Bendahara Negara itu melanjutkan, UU Cipta Kerja tersebut semata-mata agar masyarakat bisa mudah membuka usaha tanpa dibebankan regulasi dan birokrasi. Sehingga, dengan timbulnya usaha itu bisa menyerap tenaga kerja yang terus meningkat masif di masa pandemi.

“Kita harus mampu berfokuskan bagaimana menciptakan kesempatan kerja yang baik, maka lingkungan untuk berusaha harus baik. Dan ini bukan kita berpihak pada kapitalis dan tidak berpihak pada rakyat, sama-sama, karena sama-sama kebutuhannya,” ucapnya.

Di samping itu, UU Cipta Kerja ini juga sekaligus untuk menjawab pertanyaan ekonom yang melihat tingkat kemudahan berusaha Indonesia masih rendah. “Jadi sekarang kita ingin mengusahakan perbaikan lingkungan usaha melalui omnibus law cipta kerja adalah dalam rangka menjawab, apa yang sudah dianalisa, diagnosa, dan dibahas bertahun-tahun mengenai ekonomi Indonesia ini,” katanya.

“Bagaimana kita bisa menciptakan iklim indonesia yang Easy of Doing Business-nya efisien, yang diuntungkan rakyat semuanya. Karena rakyat bisa mendapatkan lingkungan usaha yang mudah, sehingga semuanya bisa inovatif produktif, tanpa diberatkan oleh birokrasi dan regulasi,” pungkas dia. [noe]

Exit mobile version