Jakarta, CNBC Indonesia – Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, mengatakan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) segera dikirim ke DPR. Fadjroel yakin RUU IKN rampung dalam 3 bulan.
“Tadi saya di rapat dengan Mensesneg juga membicarakan soal rencana IKN ini Rancangan Undang-Undang IKN ini akan kita masukkan segera, karena resesnya DPR kan sampai Mei jadi kami akan segera memasukkan bersama dengan surat presiden. Insyaallah dalam 3 bulan akan bisa selesai,” kata Fadjroel seperti dikutip dari detikcom, Rabu (21/4/2021).
Di samping itu, kata Fadjroel, peraturan presiden (perpres) tentang otorita ibu kota bakal segera diselesaikan.
“Paralel dengan itu perpres tentang otoritas ibu kota akan kita selesaikan di mana nanti akan diangkat kepala otorita ibu kota yang setingkat menteri. Tahun ini rencananya kita sudah mulai groundbreaking,” ujar Fadjroel.
Fadjroel menjelaskan ada 5 kementerian yang akan bertanggung jawab terhadap IKN. Lima kementerian itu mengatur mulai dari desain pembangunan hingga pemindahan ASN.
“Jadi kementerian itu yang pertama adalah Bappenas, yang lebih banyak mengurus dengan masterplan kemudian lingkungan hidupnya ibu Siti Nurbaya, untuk konstruksi adalah Pak Basuki. Untuk kemudian nanti TAR/BPN, untuk urusan tanahnya kemudian ada juga menteri Tjahjo terkait dengan pegawai negeri yang rencananya mau pindah ke sana nah lima ini yang secara substansial bertanggung jawab terhadap IKN,” tutur Fadjroel.
Fadjroel juga mengklaim pemerintah terbuka terhadap kritik dalam pembangunan IKN ini. Khusus untuk masalah lingkungan, Fadjroel menegaskan hal itu akan dijawab langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya.
“Nah nanti kalau ada hal-hal terkait dengan lingkungan hidup di IKN nanti aku akan coba pertemukan teman-teman lingkungan hidup Ibu Siti Nurbaya dengan timnya karena mereka sangat concern dan memang yang bertanggung jawab di IKN,” imbuh dia.
Seperti diketahui, RUU IKN masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU IKN pun menuai kritik karena masuk Prolegnas di masa pandemi yang tengah berlangsung.
Baleg DPR menjelaskan alasan RUU Ibu Kota Negara masuk Prolegnas Prioritas 2021.
(mij/mij)