Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Kenaikan Plafon KUR UMKM Tanpa Jaminan hingga Rp 100 Juta Tuai Kritik - www.wartajaya.com
Site icon www.wartajaya.com

Kenaikan Plafon KUR UMKM Tanpa Jaminan hingga Rp 100 Juta Tuai Kritik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani menilai kebijakan pemerintah menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM tanpa jaminan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta kurang bijaksana.

Menurutnya, kebijakan ini lebih pro dengan konglomerasi dan ekosistem bisnis yang sudah ada, dibandingkan pembentukan ekosistem dan debitur baru yang lebih membutuhkan akses KUR yang lebih luas.

Baca juga: Presiden Direktur CIMB Niaga Bersyukur Pandemi Tidak Membuat Krisis Keuangan Kembali Terjadi

“Program ini cukup baik dan positif untuk mendorong UKM, tapi cenderung kurang bijaksana,” kata Ajib kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Dia menyampaikan pemerintah semestinya mendorong agar perbankan melakukan ekstensifikasi debitur, sehingga program KUR ini bisa lebih banyak menjangkau para petani, peternak, nelayan, pedagang, dan para UKM yang baru.

Baca juga: Puan Sebut Peningkatan Rasio Kredit UMKM Bisa Selamatkan Ekonomi Bangsa

“Pola penjaminan kredit harus lebih banyak menjangkau masyarakat luas, penambahan debitur, pemberian kemudahan layanan ke ekosistem bisnis yang baru dan fokus dengan sektor produksi di daerah-daerah. Sehingga KUR bisa lebih dirasakan oleh lebih banyak orang dan UKM baru yang sebelumnya belum tersentuh perbankan,” tuturnya.

Ajib memandang kebijakan penambahan plafon KUR, akan lebih cenderung membuat perbankan melakukan intensifikasi atas debitur yang ada, bukan ekstensifikasi.

Dalam kondisi pandemi seperti ini, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih mendorong ekstensifikasi debitur KUR.

Baca juga: OJK Catat Restrukturisasi Kredit Capai Rp 825,8 Triliun untuk 6,06 Juta Debitur

KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan laik namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

KUR ini didesain untuk usaha UKM yang secara financially feasible, tapi belum bankable.

UKM, sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2008, dengan modal sampai dengan Rp 10 miliar atau memiliki omzet sampai dengan Rp 50 miliar, menopang lebih dari 60,8 persen PDB Indonesia.

Exit mobile version