Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
DPR Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo - www.wartajaya.com
Site icon www.wartajaya.com

DPR Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo

Jakarta, CNN Indonesia – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penganiayaan koresponden Tempo Nurhadi.Ia mengecam kekerasan diduga dilakukan anggota kepolisian dan TNI itu terjadi. Menurutnya, insiden tersebut merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah menghalangi dan menghambat kerja jurnalistik.

“Saya sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis kita, apalagi karena para jurnalis ini hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (29/3).

Menurut Sahroni, aksi tersebut merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk ke tindak pidana serius.

Dia berpendapatan aparat seharusnya bisa bertindak secara baik tanpa mengedepankan tindak kekerasan bila merasa perlu mengklarifikasi sebuah hal terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.

Ia mengaku menyayangkan tindak kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi di era kebebasan pers seperti saat ini.

“Ya kalau memang ada yang mau ditanyakan, cukup ditanya baik-baik saja. Tidak usah dengan intimidasi apalagi kekerasan. Kita kan hidup di era kebebasan pers, sangat disayangkan kalau insiden-insiden seperti ini masih terjadi,” ucapnya.

Sahroni menambahkan, hukuman setimpal harus dijatuhkan terhadap terduga pelaku penganiayaan Nurhadi bila dugaan tindak pidana benar terjadi. Menurutnya, insiden penganiayaan jurnalis tidak boleh terjadi lagi di hari mendatang.

“Saya juga meminta kepada polisi untuk segera mengusut dan menindak laporan dugaan kekerasan tersebut. Jika terbukti, maka harus segera dijatuhkan hukuman yang serius agar peristiwa kekerasan yang dilakukan para aparat keamanan terhadap wartawan tidak terjadi lagi” ucap Sahroni.

Dugaan Nurhadi terjadi saat yang bersangkutan melakukan reportase keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan kronologi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya yang didapatkan CNNIndonesia.com, Minggu (28/3), peristiwa itu bermula ketika Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya.

Di lokasi tersebut ternyata sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Achmad Yani.

Saat hendak keluar dari ruangan itu, Nurhadi dihentikan beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.

Nurhadi lantas dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong ajudan Angin Prayitno Aji. Selama proses tersebut korban mengalami perampasan ponsel kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.

Ia diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji. Bukan hanya pertanyaan yang didapatkan Nurhadi karena wartawan tersebut mengalami intimidasi seperti pemukulan hingga ancaman pembunuhan.

Hadi juga dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Di hotel tersebut korban disekap selama dua jam lamanya, dia diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan anak asuh Kombes Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko memastikan kepolisian akan memproses laporan yang disampaikan Nurhadi. Usai laporan diterima SPKT, Nurhadi kemudian langsung menjalani proses pemeriksaan sebagai pelapor. Ia dimintai keterangan awal perihal dugaan penganiayaan yang dialaminya.

(mts/sfr)

Exit mobile version