Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
KSP Sebut Warga Kritik Pemerintah Tak Akan Masuk ke Wilayah Hukum, Jika... - www.wartajaya.com
Site icon www.wartajaya.com

KSP Sebut Warga Kritik Pemerintah Tak Akan Masuk ke Wilayah Hukum, Jika…

Suara.com – Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan pemerintah Indonesia masih membutuhkan kritik dari masyarkat. Tetapi, ia meminta harus bisa dibedakan antara kritik dan yang berkaitan dengan wilayah hukum.

Irfan mengatakan kritik adalah sebuah evaluasi untuk perbaikan kedepannya.

“Kalau memang kritik, pasti kita tahu bersama ada kritik untuk perbaikan, untuk evaluasi kinerja untuk lebih baik ke depannya. Setiap orang pasti butuh kritik, saya saja terkadang butuh dikritik supaya kita tahu dimana kesalahan kita dimana kemampuan kita untuk ada perbaikan,” ujar Irfan dalam acara Satu Frame Kompas TV bertajuk “Ketika Jokowi Minta Dikritik ” yang dikutip Suara.com, Rabu (17/2/2021) malam

Irfan menyebut ketika berkaitan dengan masalah hukum bukanlah kritik, namun terdapat peristiwa dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang. Ia menyebut wilayah hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau menyangkut hukum di situ ada perbuatan pidana, pasti itu ada peristiwanya ada perbuatan pidananya. Perbuatan pidananya bisa mengetahui itu tentu domainnya adalah aparat penegak hukum,” tutur Irfan.

Mantan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf itu memastikan siapapun yang mengkritik pemerintah tak akan masuk ke wilayah hukum jika kritikan yang konstuktif bukan desktruktif.

“Siapapun yang mengkritik pemerintah tidak akan masuk ke wilayah hukum, sepanjang kritk itu adalah untuk kebaikan konstuktif jangan destruktif. Konstruktif untuk perbaikan, supaya ada perubahan ada soluktif berbeda dengan lainnya,” kata dia.

Irfan menyebut jika kritik tersebut lebih caci maki dan terdapat unsur ujaran kebencian sudah pasti terdapat unsur pidana. Menurutnya wajar jika aparat bertindak ketika ada unsur pidana.

“Jadi jangan seolah-olah mengatasnamakan kebebasan, nggak bisa dong kita kan negara hukum Indonesia,” ucap dia.

“Negara hukum semua ada normanyaa semua ada aturannya. Jadi wilayah mana kita harus bisa mengatakan bahwa ini saya mengkritik kamu kenapa saya dipidana pasti aparat hukum akan melihatnya,” Irfan menambahkan.

Exit mobile version