Tempo.co – Banyak pihak meragukan dengan permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar masyarakat lebih aktif mengkritik pemerintahannya. Penelitik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Rivanlee mengatakan para pengkritik terancam berujung pada kasus hukum dengan dalih melanggar Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jikalau benar Presiden menginginkan kritik, beri dan jamin ruangnya dari ancaman pasal karet yang ada selama ini. Ia bisa memulainya dengan bertanggung jawab kepada orang-orang yang menjadi korban pembatasan kebebasan sipil, baik karena surat telegram Kapolri maupun UU ITE,” ujar Rivan, Rabu, 10 Februari 2021.
Catatan KontraS, hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses karena mengkritik Presiden Jokowi. “Lalu 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan objek kritik Polri, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ITE,” ujar Rivan. Berikut adalah sejumlah aktivis dan masyarakat yang harus berhadapan dengan polisi setelah mengkritik pemerintahan Jokowi.