Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
100 Hari Kerja Kapolri: 1.864 Kasus Selesai dengan Restorative Justice - www.wartajaya.com
NASIONAL

100 Hari Kerja Kapolri: 1.864 Kasus Selesai dengan Restorative Justice

Jakarta, IDN Times – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 1.864 kasus diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

“Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda,” kata Argo dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2021).

1. Polri sedang menggodok Perpol penerapan restorative justice

100 Hari Kerja Kapolri: 1.864 Kasus Selesai dengan Restorative Justice(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.

“Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” ujar Argo.

2. Restorative justice sudah mulai diterapkan di polda-polda

100 Hari Kerja Kapolri: 1.864 Kasus Selesai dengan Restorative JusticeIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.

Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.

“Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah,” ucap Argo.

3. Polri meluncurkan aplikasi aduan masyarakat

100 Hari Kerja Kapolri: 1.864 Kasus Selesai dengan Restorative JusticeKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pemantauan terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19 di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (31/1/2021). (IDN Times/Istimewa).

Sementara itu, upaya untuk transparasi dalam penangan kasus, Kapolri juga membuat aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi).

“Dumas Presisi diciptakan untuk mewujudkan transparansi dan handling complain bagi masyarakat luas. Melalui aplikasi ini akan membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur,” kata Argo.

Selain itu, Sigit juga meluncurkan aplikasi ‘Propam Presisi’ untuk melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota Polri.

“Dengan hadirnya aplikasi ini kinerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. Sebab saat ini merupakan era keterbukaan sehingga tidak perlu ada ditutup-tutupi. Dari situ akan diketahui bagaimana potret polisi sehingga apa yang menjadi kekurangan bisa diperbaiki,” ujarnya.

Lalu, aplikasi lain yang diluncurkan adalah aplikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Penyidik Pengawal Negeri Sipil (e-PPNS) berbasis online.

“Aplikasi ini merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat terkait sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh Polri. Dalam aplikasi ini, pelapor bisa mendapat nomor telepon penyidik hingga atasan penyidik dan bisa melakukan komunikasi terkait perkembangan perkara yang dilaporkan oleh pelapor,” ucapnya.

“Tujuannya sebagai bentuk transparansi penyidikan. Diharapkan juga tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi terkait penyidikan sebuah kasus,” sambungnya.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button