NASIONAL

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Ungkap Aliran Dana

Wartajaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada awal pekan ini, yang kemudian berlanjut dengan proses pemeriksaan intensif di Jakarta.

Abdul Wahid ditangkap bersama sejumlah pihak pada Senin, 3 November 2025. Setelah pemeriksaan, KPK mengumumkan status tersangka pada Rabu, 5 November 2025. Selain Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dugaan Permintaan Setoran dari Pejabat PUPR

Pengungkapan perkara ini bermula dari pertemuan internal pejabat Dinas PUPR Riau pada Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, diduga ada pembahasan mengenai permintaan setoran yang disebut sebagai komitmen fee sebesar 2,5 persen dari anggaran yang naik signifikan untuk pengelolaan jalan dan jembatan di enam wilayah. Namun, menurut penjelasan KPK, angka tersebut kemudian berubah menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

Informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan adanya tekanan dari atasan kepada pejabat teknis agar memenuhi nominal setoran yang diminta. Para pejabat dikabarkan menerima ancaman mutasi atau pencopotan apabila tidak memenuhi target tersebut. Dalam lingkungan internal dinas, kebijakan informal itu dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Pengamanan Uang Hingga Tiga Mata Uang

Dalam rangkaian OTT, tim KPK menemukan dan menyita uang tunai total senilai Rp 1,6 miliar. Temuan itu terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling. Penyidik awalnya mengamankan Rp 800 juta di lokasi yang berada di Riau. Selanjutnya, saat penggeledahan kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan, ditemukan pula uang pecahan USD 3.000 dan GBP 9.000, yang jika dikonversikan bernilai sekitar Rp 800 juta tambahan.

Rumah dinas gubernur yang berada di kawasan Jakarta Selatan juga telah dipasang garis penyegelan setelah proses penggeledahan dilakukan tim antikorupsi.

Skema Setoran Bertahap

Penyidik memaparkan dugaan aliran uang yang berlangsung dalam beberapa tahap mulai Juni hingga November 2025. Setoran pertama diduga mencapai Rp 1,6 miliar, di mana sebagian besar dialirkan kepada Abdul Wahid melalui tenaga ahlinya. Sisanya diserahkan kepada pihak dekat salah satu pejabat dinas.

Tahap kedua terjadi pada Agustus 2025 dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar. Dana tersebut didistribusikan untuk beberapa kebutuhan internal, termasuk pembayaran tertentu kepada staf dan untuk kegiatan tertentu di pemerintahan daerah.

Setoran terakhir, pada November 2025, sebesar Rp 1,25 miliar. Dari jumlah itu, beberapa ratus juta rupiah kembali diduga diberikan kepada gubernur. Secara keseluruhan, nominal yang diduga telah disetorkan mencapai lebih dari Rp 4 miliar dari target yang disebut mencapai Rp 7 miliar.

Dugaan Alokasi Dana untuk Perjalanan Luar Negeri

KPK juga mengungkap dugaan bahwa sebagian dana itu disiapkan untuk mendukung agenda perjalanan Abdul Wahid ke luar negeri. Berdasarkan keterangan awal, terdapat rencana perjalanan ke Inggris, Brasil, dan Malaysia. Meski demikian, agenda rinci dari kunjungan tersebut belum disampaikan oleh penyidik maupun pihak terkait.

Bawahan Terpaksa Berutang

Dalam penyelidikan, beberapa pejabat pelaksana teknis mengaku harus mencari dana pribadi hingga meminjam ke bank untuk memenuhi setoran yang diminta. Ada di antara mereka yang bahkan menggadaikan aset pribadi, seperti sertifikat tanah, demi menutupi permintaan tersebut. Situasi ini dinilai memprihatinkan karena terjadi di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut sedang mengalami defisit.

Proses hukum terhadap Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya kini memasuki tahap lanjutan. KPK menegaskan akan mendalami keterlibatan berbagai pihak dan memastikan proses berlangsung sesuai aturan hukum.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button