Transformasi Digital Korlantas: Dari Tilang Manual ke Sistem ETLE Nasional

Ribuan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan memantau setiap pengguna kendaraan di jalan raya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan pengoperasian ribuan kamera ETLE sebagai bagian dari komitmen membangun sistem transportasi yang modern, transparan, serta bebas interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa hingga Oktober 2025 sudah terdapat 1.641 perangkat ETLE aktif di berbagai daerah. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 5.000 unit pada tahun 2027. Menurut Agus, langkah ini merupakan bentuk nyata transformasi digital Polri dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem hukum lalu lintas yang efisien dan adil.
Perluasan sistem ETLE tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menekan angka kecelakaan fatal di Indonesia. Berdasarkan data Korlantas, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas menurun 19,8 persen atau sekitar 2.512 jiwa pada semester pertama 2025 dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini menunjukkan bahwa keberadaan ETLE turut meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Saat ini, Korlantas Polri telah mengoperasikan empat jenis kamera ETLE dengan fungsi berbeda. Kamera statis dipasang di titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan jalan utama. Kamera portabel digunakan di lokasi tertentu seperti jalan tol atau kawasan dengan potensi pelanggaran tinggi. Kamera mobile dipasang di kendaraan patroli polisi untuk merekam pelanggaran saat kendaraan bergerak. Sementara itu, perangkat handheld dipegang oleh petugas bersertifikat untuk menindak langsung di lapangan tanpa bergantung pada kamera tetap.
Dengan target 5.000 kamera ETLE yang akan beroperasi pada tahun 2027, Korlantas Polri optimistis sistem pengawasan digital ini akan menjangkau seluruh wilayah, termasuk pelosok daerah. Keberadaan ETLE diharapkan dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas tanpa harus mengandalkan banyaknya penindakan hukum.
Melalui perluasan sistem ETLE, Polri berupaya mewujudkan transportasi yang aman, berkeadilan, dan berorientasi pada keselamatan publik. Kesuksesan program ini bukan diukur dari banyaknya pelanggaran yang tertangkap, melainkan dari meningkatnya kesadaran pengguna jalan untuk selalu tertib dan menjaga keselamatan bersama.