NASIONAL

Polisi Penembak Pelajar di Semarang Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

Wartajaya.com – Kejadian tragis yang melibatkan seorang anggota kepolisian, Aipda Rodig, yang diduga melakukan penembakan terhadap siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy di Semarang, akhirnya berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan ini diambil melalui sidang etik yang berlangsung selama lebih dari tujuh jam pada Senin, 9 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi hasil sidang tersebut kepada awak media pada Selasa, 10 Desember 2024. “Alhamdulillah sidang sudah terlaksana, dimulai dari jam 1 siang dan selesai pukul setengah 9 malam. Putusannya adalah Aipda R mendapat PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkapnya.

Sidang yang berlangsung intens ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat sidang, saksi, keluarga korban, Kompolnas, dan ahli. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Meskipun telah diputuskan dipecat, pihak Aipda Rodig berencana mengajukan banding. “Beliau diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding kepada ketua sidang,” tambah Kombes Artanto. Langkah banding ini menunjukkan bahwa kasus ini masih berpotensi berlanjut, menambah lapisan kerumitan dalam penyelesaiannya.

Keputusan pemecatan ini tidak hanya mencerminkan konsekuensi serius atas tindakan Aipda Rodig, tetapi juga menjadi sorotan publik mengenai etika dan tanggung jawab aparat penegak hukum. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang polisi bisa terlibat dalam insiden fatal seperti ini.

Kasus ini turut menjadi perhatian Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, yang menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kita lakukan asistensi untuk proses secara tegak lurus, secara akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya pada Kamis, 5 Desember 2024.

Komjen Wahyu juga memastikan bahwa prinsip “scientific investigation” akan digunakan untuk menjamin keadilan. Tidak menutup kemungkinan, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, juga akan diperiksa jika diperlukan. “Sesuai dengan ketentuan, sesuai alur, dan fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Meski telah diambil langkah tegas, banyak pihak merasa bahwa kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di tubuh kepolisian. Insiden semacam ini, yang melibatkan korban jiwa, menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap mekanisme pengendalian tindakan aparat.

“Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi sistem pengawasan internal yang gagal mendeteksi potensi tindakan berlebihan oleh anggotanya,” ujar seorang pengamat hukum yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kritik ini sejalan dengan harapan masyarakat agar Polri benar-benar menjunjung tinggi profesionalisme dan melindungi masyarakat, bukan justru menjadi ancaman.

Kasus penembakan ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan sewenang-wenang oleh aparat hukum tidak bisa ditoleransi. Pemecatan Aipda Rodig mungkin menjadi langkah awal, tetapi masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mencegah insiden serupa di masa depan. Public masih menunggu perkembangan kasus ini dan keadilan bagi keluarga korban.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button