Feri Amsari Kritik Rencana Prabowo Bentuk Kementerian Penerimaan Negara: “Asal-Asalan dan Dadakan”
Wartajaya.com – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Kementerian Penerimaan Negara menuai kritik tajam dari pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Ia menilai pembentukan kementerian baru ini terkesan tidak direncanakan dengan matang dan hanya berorientasi pada kepentingan politik. Kritik ini muncul setelah pengumuman kabinet telah selesai, namun tiba-tiba muncul wacana baru terkait kementerian tambahan.
“Artinya kok membuat kabinet kok tak terencana. Main dadakan saja. Kementerian baru dibuat di tengah jalan itu hampir tidak mungkin jika berbasis kepada program presiden yang dikampanyekan,” ujar Feri pada Senin, 2 Desember 2024, melalui aplikasi perpesanan. Ia mempertanyakan alasan pembentukan kementerian tersebut yang diklaim untuk mencegah kebocoran anggaran negara.
Feri, yang juga merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas, menegaskan bahwa membentuk kementerian memang menjadi hak prerogatif presiden. Namun, ia menyoroti dampak besar terhadap anggaran negara dan pengawasan yang harus dilakukan oleh DPR. Menurutnya, setiap pembentukan kementerian seharusnya mengacu pada dokumen akademik yang memuat Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai tolok ukur dampak ekonomi dan beban anggaran.
“Dalam naskah akademik kementerian ini tampaknya tidak ada RIA. Akibatnya, kementerian baru ini terkesan asal-asalan. Hanya untuk memenuhi kehendak partai koalisi,” katanya dengan nada kritis.
Prabowo, yang dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024, telah membentuk kabinet dengan jumlah menteri dan pejabat yang luar biasa banyak, yakni 48 menteri, 5 kepala badan, serta 56 wakil menteri. UU Kementerian Negara yang dirancang untuk mengakomodasi pemerintahan Prabowo tidak membatasi jumlah kementerian, sehingga memungkinkan rencana ini terwujud.
Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus adik kandung Presiden Prabowo, menjelaskan bahwa rencana ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui perbaikan sistem perpajakan, cukai, dan investasi asing. Ia juga mengungkapkan bahwa Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan, akan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Negara sementara.
Baca juga: Rally Merah Putih GaSaXIndonesia: Jelajah Sulawesi, Perkenalkan Indonesia
Hashim menyatakan, “Itu nanti ditangani oleh Pak Anggito Abimanyu. Saya kira beliau sudah berpengalaman, sehingga sementara beliau akan diangkat sebagai Menteri Penerimaan Negara,” ujar Hashim dalam Rapimnas Kadin di Jakarta, 1 Desember 2024.
Namun, Feri mengingatkan bahwa wacana ini tidak menjamin efektivitas dan efisiensi yang dijanjikan. Menurutnya, program-program seperti ini sering kali hanya menjadi alat politik untuk menutupi kegagalan dalam mengelola anggaran negara.
“Masalah kebocoran penerimaan bukan hanya soal nomenklatur baru, tetapi bagaimana manajemen dan pengawasan anggaran berjalan baik. Sayangnya, hal ini sering kali diabaikan oleh pemerintah,” tegas Feri.
Wacana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara dinilai lebih banyak menimbulkan polemik dibanding memberikan solusi konkret. Dengan semakin banyaknya kementerian dan jabatan baru, masyarakat mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar dibutuhkan atau hanya sekadar langkah politik untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.
Rencana ini juga menuai kritik di media sosial, di mana banyak masyarakat menganggapnya sebagai langkah yang memboroskan anggaran. Sementara itu, pemerintah belum memberikan tanggapan komprehensif atas kritik tersebut, dan wacana ini masih menjadi bahan perdebatan di publik.
Jika tidak ada perencanaan matang, kementerian baru ini berpotensi menjadi beban tambahan bagi rakyat. Keberlanjutan rencana ini akan menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo dalam memenuhi janji-janji reformasi yang diusungnya selama kampanye.