KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Operasi OTT, Ini Fakta-faktanya
Wartajaya.com – Penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 November 2024 menghebohkan publik. Gubernur yang tengah menjabat ini ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di tengah persiapan Pilkada 2024. Penangkapan ini turut melibatkan Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Informasi terkait dugaan transaksi uang oleh ajudan gubernur dan sekretaris daerah pertama kali diterima KPK pada Jumat, 22 November 2024. Berdasarkan informasi tersebut, KPK melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan operasi pada 23 November. Dalam operasi ini, KPK mengamankan total delapan orang, termasuk pejabat-pejabat tinggi daerah di Provinsi Bengkulu. Beberapa pejabat yang turut ditangkap antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Syarifudin, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman.
Kronologi penangkapan dimulai pada pagi hari, dengan sejumlah pejabat yang ditangkap terlebih dahulu. Gubernur Rohidin Mersyah dan ajudannya ditangkap pada malam hari di Bandara Fatmawati, Bengkulu. Selain para tersangka, KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari pemerasan dan pungutan liar, dengan total mencapai sekitar Rp 7 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura.
Baca juga: Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang, Pengemudi Abaikan Keselamatan dan Tewaskan Korban
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan pemotongan anggaran dinas dan honorarium pegawai tidak tetap sebagai cara untuk mengumpulkan dana. Diduga, uang tersebut dipergunakan untuk mendanai pencalonan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024. Berdasarkan penyidikan, anak buahnya diminta mengumpulkan dana tersebut dengan ancaman rotasi jabatan bagi kepala dinas yang tidak memenuhi target.
Dalam penangkapan ini, KPK telah mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu uang tunai yang menjadi sorotan utama. Penyitaan ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan daerah. KPK kini melanjutkan penyidikan kasus ini, yang berpotensi mengubah dinamika politik di Bengkulu menjelang Pilkada 2024.
Penyelidikan yang mendalam oleh KPK memberikan gambaran lebih jelas mengenai keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik korupsi yang melibatkan dana publik. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada mendatang.