Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap, Kejaksaan Agung Temukan Bukti Kuat
Wartajaya.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan MW, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup usai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MW. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, menyatakan bahwa bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk menaikkan status MW dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW. Maka dari itu, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar pada Senin (4/11).
Proses penyelidikan ini dilakukan secara maraton oleh Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Pemeriksaan intensif dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tempat MW sebelumnya diperiksa sebagai saksi. “Tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW, yaitu ibu dari Ronald Tannur,” ungkap Qohar.
Kasus yang melibatkan keluarga Ronald Tannur ini semakin mencengangkan setelah Kejagung juga menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka penerima suap. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima sejumlah uang untuk memengaruhi vonis bebas dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam peran pemberian suap. Dalam proses penyelidikan, Kejagung menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp20 miliar dalam pecahan berbagai denominasi, serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait transaksi ilegal tersebut.
Baca juga: Korban Penganiayaan, Faisal Hadapi Masa Depan Suram dengan Kerusakan Mata yang Parah!
Kasus ini tidak berhenti di tingkat PN Surabaya. Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan eks Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Zarof diduga terlibat dalam upaya pemufakatan jahat untuk mengamankan putusan bebas di tingkat kasasi bagi Ronald Tannur. Bersama dengan Lisa Rahmat, Zarof diduga telah menyusun skema suap untuk memastikan putusan kasasi yang menguntungkan.
Dalam pertemuan kesepakatan, Lisa berjanji memberikan Rp1 miliar kepada Zarof untuk mengurus perkara di MA. Selain itu, Lisa juga telah menyerahkan uang suap sebesar Rp5 miliar yang dialokasikan untuk ketiga hakim di PN Surabaya. Sayangnya, uang tersebut masih berada di kediaman Zarof dan belum sempat disalurkan kepada para hakim terkait.
Kejagung menyatakan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Penetapan tersangka terhadap ibu dari Ronald Tannur mengisyaratkan bahwa Kejagung tidak segan mengusut siapa pun yang terlibat, baik dari kalangan keluarga, aparat penegak hukum, maupun pengacara.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dengan keterlibatan beberapa pejabat tinggi peradilan yang dianggap seharusnya menegakkan keadilan.