Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Tindak Pidana Pencabulan di Panti Asuhan, Pengasuh Jadi Pelaku!
Hot NewsNASIONAL

Tindak Pidana Pencabulan di Panti Asuhan, Pengasuh Jadi Pelaku!

Wartajaya.com – Kepolisian Resor Metro Tangerang mengungkap kasus mencengangkan yang melibatkan pengasuh Panti Asuhan Darussalam An Nur. Salah satu pengasuh panti, yang ternyata pernah menjadi korban pencabulan di panti tersebut, kini beralih peran menjadi pelaku pencabulan terhadap anak-anak penghuni panti. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Selasa (8/10).

“Di antara dua pelaku ini, salah satunya pernah menjadi anak asuh di yayasan tersebut dan pernah menjadi korban dari ketua yayasan,” ungkap Zain. Menurutnya, pengasuh yang merupakan korban sodomi itu kini melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak yang seharusnya dilindunginya.

Hal ini menunjukkan bahwa pola pengulangan kekerasan seksual dapat terjadi dalam lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan. “Sehingga sekarang menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain,” tegas Zain.

Polisi masih menyelidiki motif dari tindakan kedua pelaku, yakni pemilik yayasan Sudirman (49) dan pengasuh Yusuf (30), yang mencabuli anak-anak di panti asuhan. Kombes Zain menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah para korban anak-anak tersebut mengalami ancaman atau kekerasan tambahan dari pelaku.

“Ini masih terus kita dalami, kita bersama-sama dengan tim psikiater. Anak-anak ini sulit untuk diwawancara, sehingga kita harus teliti dalam menggali informasi apakah ada ancaman kekerasan atau tidak. Mohon waktu, kami akan terus mendalami modus-modus yang dilakukan oleh para pelaku ini,” ujarnya.

Dari penyelidikan awal, kepolisian menduga ada lebih banyak anak yang pernah menghuni panti asuhan tersebut dan kemungkinan juga menjadi korban pencabulan. Kombes Zain mengungkapkan bahwa yayasan ini telah berdiri sejak 2006, dan dengan waktu berdirinya yang hampir 11 tahun, sangat mungkin terdapat korban-korban lain yang belum terungkap.

“Memang yayasan ini berdiri dari 2006. Tentunya kami saat ini sempat bicara juga dengan Ketua KPAI, kemungkinan besar ini ada korban-korban lain. Kami masih menelusuri apakah ada korban-korban lagi selain ini. Kami telah membuka posko pengaduan,” tambahnya.

Baca juga: 155 Jemaah di Kediri Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Keracunan Makanan

Kepolisian tidak hanya membentuk posko pengaduan, tetapi juga melibatkan tim relawan yang akan membantu menelusuri para korban yang saat ini diduga telah dewasa. “Kami juga dibantu oleh teman-teman dari relawan untuk mendapatkan informasi dari korban-korban lain atau masyarakat yang merasa keluarganya mengalami hal serupa,” jelas Zain.

Posko pengaduan yang didirikan bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak. Masyarakat, keluarga, atau korban dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui hotline yang disediakan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Metro Tangerang Kota, yang dapat dihubungi melalui nomor 110 atau 0822-1110-0110.

“Kami akan terus mendalami segala informasi mengenai tindak pidana kekerasan seksual ini, dengan membuka posko pengaduan dan berfungsi untuk pengungkapan selama proses penanganan kasus ini,” tutup Zain.

Sebelumnya, pemilik yayasan Sudirman dan pengasuh Yusuf telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak di panti asuhan tersebut. “Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan yaitu pemilik yayasan Sudirman dan pengasuh Yusuf,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, di Mapolrestro Tangerang.

Sementara itu, satu pelaku lainnya, yang berinisial YS, masih berstatus buronan. YS diduga kuat terlibat dalam aksi pencabulan terhadap sejumlah anak di yayasan panti asuhan tersebut. “Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS dan sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Ade Ary.

Ade Ary menambahkan bahwa jumlah korban dari tindak pidana pencabulan ini mencapai tujuh orang, di mana tiga di antaranya masih di bawah umur. “Sudah ada tujuh korban saat ini, tiga anak dan empat dewasa,” ungkapnya.

Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap institusi panti asuhan sangat ditekankan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Kejadian ini juga menjadi sorotan tentang perlunya pendampingan psikologis bagi para korban untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button