Dugaan Upaya Pembatalan Keputusan MK, Baleg DPR Siapkan Rapat RUU Pilkada!
Wartajaya.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah menjadi sorotan publik karena agendanya yang dianggap kontroversial. Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR akan menggelar rapat penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Namun, agenda tersebut memicu kekhawatiran bahwa DPR mungkin berusaha mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakilnya.
Menurut undangan yang beredar, Baleg DPR akan mengadakan tiga rapat dalam sehari. Rapat pertama dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan akan melibatkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada pukul 13.00 WIB, akan dilaksanakan Rapat Panja untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada. Terakhir, pada pukul 19.00 WIB, akan dilakukan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI untuk mengambil keputusan terkait RUU Pilkada.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai 1, yang sering menjadi tempat pertemuan penting DPR. Agenda yang padat ini menimbulkan pertanyaan mengenai niat sebenarnya di balik pembahasan RUU Pilkada, terutama setelah putusan MK yang menegaskan perubahan dalam ambang batas pencalonan kepala daerah.
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan bahwa Baleg DPR mungkin berupaya membatalkan keputusan MK, yang baru-baru ini menghambat Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur. Menanggapi hal ini, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar. “Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu?” tegasnya dalam pernyataan tertulis pada Selasa (20/8/2024) malam.
Namun, meski ada pernyataan tegas dari beberapa anggota, kritik terhadap proses ini terus berkembang. Beberapa kalangan menilai bahwa agenda rapat Baleg DPR yang dikelompokkan dalam satu hari dan memproses RUU Pilkada secara cepat, dapat menciptakan kesan bahwa DPR sedang mencari celah untuk merombak keputusan MK demi kepentingan tertentu.
Baca juga: Prestasi Memukau Polda Kalteng: Raih Penghargaan Bergengsi dari KemenPAN RB
Tugas dan wewenang Baleg DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Baleg bertanggung jawab untuk menyusun rancangan program legislasi nasional, mengoordinasikan penyusunan undang-undang, serta melakukan evaluasi terhadap undang-undang yang ada. Selain itu, Baleg juga memiliki wewenang untuk mengadakan rapat koordinasi dan kunjungan kerja dengan persetujuan pimpinan DPR.
Sementara itu, pengamat politik menilai bahwa adanya rapat mendadak dan agenda yang terlihat dipadatkan dalam satu hari ini bisa menambah ketidakpastian mengenai arah pembahasan RUU Pilkada. Mereka khawatir bahwa proses ini dapat memunculkan ketidakadilan dan kurangnya transparansi dalam pembuatan kebijakan penting yang berdampak pada sistem demokrasi di Indonesia.
“Ketika lembaga legislatif berupaya mengebut proses legislasi di tengah situasi yang penuh dinamika seperti ini, publik berhak khawatir. Apakah keputusan yang diambil akan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat ataukah hanya akan memperkuat kepentingan segelintir orang?” ujar seorang pengamat hukum politik yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakilnya merupakan langkah signifikan untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan. Oleh karena itu, setiap upaya yang dilakukan untuk merombak keputusan tersebut harus mendapatkan perhatian serius dan pengawasan ketat dari masyarakat serta lembaga terkait.
Dengan proses pembahasan RUU Pilkada yang dijadwalkan padat dan terkesan terburu-buru, penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh DPR dan Baleg tetap mematuhi prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. Publik harus terus memantau perkembangan ini dan menuntut akuntabilitas dari setiap pihak yang terlibat.
Sumber: Sindonews.