Tragis! Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Seorang Ibu Hingga Tewas, Mengaku Tak Sadar
Wartajaya.com – Kasus tragis terjadi di Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) dini hari. Marisa Putri (21), seorang mahasiswi dari salah satu kampus swasta, menabrak pengendara motor Renti Marningsih (46) hingga tewas. Insiden ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, saat Marisa pulang dari dugem dalam keadaan mabuk.
Dalam rilis kasus di Mapolresta Pekanbaru, Marisa meminta maaf kepada keluarga korban. “Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” ungkapnya.
Pernyataan Marisa yang mengaku tidak sadar telah menabrak korban menimbulkan banyak pertanyaan. Ia mengaku sebelumnya mengonsumsi alkohol dan ditawarkan narkoba oleh rekannya. Hal ini semakin memperburuk citra Marisa di mata publik.
Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BM 4697 JZ yang dikendarai Renti, dan mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh Marisa. Menurut Kompol Alvin Agung Wibawa, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, mobil Marisa melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Mal SKA sekitar pukul 05.45 WIB.
“Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol,” kata Marisa dengan suara gemetar. Namun, ia membantah kabur setelah menabrak Renti. Marisa mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar warga sekitar.
Insiden ini bermula ketika mobil Marisa menabrak Renti yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan yang sama. Korban terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala. Warga sekitar berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit, namun sayangnya, nyawa Renti tidak tertolong.
Kejadian ini menggambarkan betapa berbahayanya mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UU yang sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Baca juga: Wanda Hara Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama
Masyarakat Pekanbaru dan sekitarnya mengecam keras tindakan Marisa. Banyak pihak yang meminta hukuman berat bagi pelaku untuk memberikan efek jera. “Ini bukan hanya soal kecelakaan, tetapi juga tentang tanggung jawab dan kesadaran dalam berkendara,” ujar seorang warga yang menyaksikan rilis kasus di Mapolresta Pekanbaru.
Dari kronologi kejadian, diketahui Mahasiswi ini baru saja pulang dari tempat hiburan malam atau dugem. Hal ini semakin memperkuat asumsi bahwa ia memang berada dalam kondisi tidak layak mengemudi. “Saya menyesal,” ungkap Marisa saat ditanya mengenai kejadian tersebut. Namun, penyesalan ini datang terlambat setelah nyawa seorang ibu telah melayang.
Mahasiswi ini harus menjalani proses hukum yang panjang dan berat. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya. Penggunaan alkohol dan narkoba jelas tidak bisa ditoleransi dalam konteks apapun, terutama saat berkendara.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin belum terungkap. Semoga keadilan segera terwujud bagi keluarga korban dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Sumber: Kompas.