Dendam karena Dipecat! Nagaraju Hapus 180 Server NCS, Kerugian Rp 11 Miliar
Wartajaya.com – Kandula Nagaraju, seorang mantan karyawan perusahaan teknologi NCS, dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara pada Senin (10/6/2024) setelah terbukti meretas dan menghapus 180 server virtual milik perusahaan tersebut. Tindakan ini mengakibatkan kerugian sekitar 678.000 dollar AS atau sekitar Rp 11 miliar.
Nagaraju, yang berusia 39 tahun, meretas sistem komputer perusahaan setelah dipecat pada Oktober 2022. Pemecatan tersebut disebabkan oleh kinerja yang dianggap tidak memuaskan oleh NCS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang layanan informasi, komunikasi, dan teknologi. “Saya merasa kebingungan dan marah karena saya merasa telah bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi penuh selama bekerja,” ujar Nagaraju di pengadilan.
Setelah kontraknya diakhiri, Nagaraju kembali ke India dan menggunakan laptopnya untuk mendapatkan akses tidak sah ke sistem NCS dengan menggunakan kredensial login administrator. Aksi ini dilakukan sebanyak enam kali antara 6 Januari dan 17 Januari 2023. Pada Februari 2023, dia kembali ke Singapura dan menyewa kamar dengan mantan rekannya di NCS. Melalui jaringan Wi-Fi di tempat tinggalnya, dia melakukan akses tidak sah lagi pada tanggal 23 Februari 2023.
Selama dua bulan tersebut, Nagaraju menulis beberapa skrip komputer dengan tujuan untuk menguji apakah skrip tersebut bisa digunakan untuk menghapus server. Pada Maret 2023, dia mengakses sistem QA NCS sebanyak 13 kali. Pada tanggal 18 dan 19 Maret, dia menjalankan skrip yang diprogram untuk menghapus 180 server virtual dalam sistem tersebut. Skrip itu dirancang untuk menghapus server satu per satu.
Aksi peretasan ini menyebabkan sistem NCS tidak dapat diakses keesokan harinya. Tim NCS yang mencoba memecahkan masalah tersebut menemukan bahwa server telah dihapus. Laporan polisi kemudian dibuat pada 11 April 2023, dan beberapa alamat IP yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut diserahkan kepada polisi.
Investigasi yang dilakukan mengungkapkan bahwa laptop Nagaraju berisi skrip yang digunakan untuk melakukan penghapusan. Dia diketahui mencari skrip tersebut di Google sebelum menggunakannya untuk menulis kode penghapusan. “Kerugian yang dialami NCS sangat besar akibat tindakan ini,” kata juru bicara NCS.
Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara kepada Nagaraju atas tuduhan akses tidak sah ke materi komputer. Tuduhan lain juga dipertimbangkan dalam pemberian hukuman tersebut. Hakim yang menangani kasus ini menekankan bahwa tindakan Nagaraju bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak integritas dan keamanan sistem perusahaan.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan sistem komputer di perusahaan-perusahaan besar. Pakar keamanan siber, Dr. John Tan, mengungkapkan bahwa insiden seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan pengamanan kredensial akses. “Perusahaan harus memastikan bahwa sistem keamanan mereka mampu menangani potensi ancaman dari dalam maupun luar organisasi,” ujar Dr. Tan.
Kasus peretasan yang dilakukan oleh Kandula Nagaraju ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan dalam memperketat sistem keamanan mereka. Dengan kerugian besar yang dialami NCS, diharapkan perusahaan lain dapat mengambil langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa. Nagaraju sendiri kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya yang merugikan mantan perusahaannya secara signifikan.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ibu Kandung di Tangerang
Sumber: Kompas.