Wartajaya.com – Petugas kepolisian yang dikirim ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena terlibat dalam kasus Sambo sekarang telah diberikan jabatan baru.
Kasus Sambo melibatkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Irjen Ferdy Sambo kala itu merupakan Kadiv Propam Polri.
Mengenai polisi yang mendapat jabatan baru itu diketahui dari mutasi Kapolri yang dimuat dalam Surat Telegram bernomor ST/2749/XII/KEP./2023 dan ST/2750/XII/KEP./2023 pada Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot beberapa puluh polisi dari posisinya setelah mereka diduga melanggar etika dengan kurang profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J pada tahun 2022.
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2022).
Menurut informasi yang tercatat pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2022, terdapat 34 polisi yang diperbantukan dalam penanganan kasus Sambo.
Irjen Dedi Prasetyo, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Kapolri pada hari Kamis dianggap sebagai suatu tindakan yang wajar dalam struktur organisasi Polri.
“Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty dan tour of area,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).
Dalam proses mutasi tersebut, beberapa anggota polisi yang sebelumnya terlibat dalam kasus Sambo kini ditempatkan pada jabatan yang baru.
Kasus Sambo berasal dari upaya pembunuhan terencana terhadap Brigadir J, yang pada saat kejadian adalah ajudan Sambo dan menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Insiden tersebut menyebabkan sejumlah polisi dipecat dari jabatan mereka dan dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis (8/7/2023).
Pembunuhan tersebut direncanakan oleh Sambo dan melibatkan Putri Candrawathi, dua ajudan yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Dilansir, Senin (27/2/2023), PN Jakarta Selatan yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo dan pidana penjara 20 tahun kepada Putri.
Ricky dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Richard dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan Kuat Ma’ruf dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
Namun, vonis tersebut dibatalkan ketika Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dilansir, Rabu (9/8/2023) Sambo akhirnya dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan Putri dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Selain itu, Ricky yang semula divonis 13 tahun penjara disunat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.
Kuat juga mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Daftar polisi terlibat kasus Sambo yang dapat jabatan lagi:
-
Kombes Pol Budhi Herdi
Jabatan baru: Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri
Jabatan sebelum dipindah ke Yanma Polri: Kapolres Metro Jakarta Selatan.
-
Kombes Pol Murbani Budi Pitono
Jabatan baru: Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri
Jabatan sebelum dipindah ke Yanma Polri: Kabag Renmin Divpropam Polri.
-
Kombes Pol Susanto
Jabatan baru: Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri
Jabatan sebelum dipindah ke Yanma Polri: Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.
-
Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution
Jabatan baru: Kabagjianling Rojianstra Sops Polri
Jabatan sebelum dipindah ke Yanma Polri: Sesro Paminal Divpropam Polri
-
AKBP Handik Zusen
Jabatan baru: Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Jabatan sebelum dimutasi ke Yanma: Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Seorang Polisi yang Ditangkap di Makassar setelah Merampok Uang Rp 225 Juta dan Emas 300 Gram
Yuk simak berita lainnya dan dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari wartajaya.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya!