Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Tersangka! Polri Tangkap 6 Pencuri Baut dan Kabel Tembaga Kereta Cepat - www.wartajaya.com
BerandaHot News

Tersangka! Polri Tangkap 6 Pencuri Baut dan Kabel Tembaga Kereta Cepat

Wartajaya.com, Jakarta – Polres Karawang mengamankan 6 orang tersangka pencuri prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung.

Barang yang dicuri mulai dari kabel, tembaga, baut, hingga penambat rel.

Enam orang pencuri yang menjadi tersangka tersebut akan dikenakan tindakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun.

Polisi menangkap enam orang komplotan pencuri kabel tembaga dan baut di jalur rel Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, keenam tersangka dibekuk pada 1 Juni 2023 setelah sebelumnya ada enam laporan polisi yang masuk ke Polres Karawang.

Keenamnya yakni KM (27), SS (23), EM (28), DW (46), MW (46), dan AA (38).

KM, SS, DW, dan MW berperan sebagai pengambil kabel. Adapun dua lainnya penadah.

“Pertama KM, umur 27 tahun, pekerjaan sekuriti di track 3 KCJB ia berperan sebagai pengamanan dan mengambil kabel di jalur KCJB,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Stasiun Kereta Cepat Jakarta – Bandung di Karawang, Selasa (6/6/2023).

Prasetyo mengatakan, komplotan itu melakukan pencurian di jalur KCJB di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Baca Juga : Oknum Perwira Brimob Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Sulteng

Mereka telah beraksi selama enam kali.

“Di kami ada enam LP (laporan polisi) dan mereka semua mengakui,” ujarnya.

Adapun modus operandinya, komplotan ini beraksi saat hari sudah petang.

Mereka mengenakan rompi selayaknya pekerja di jalur KCJB.

Hal ini disinyalir untuk menyamarkan aksi pencurian dengan pemberatan yang komplotan itu lakukan.

“Kerugian yang telah diestimasi kurang lebih Rp 150 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya empat tersangka yang berperan melakukan pencurian disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Adapun penadah terancam pasal 480 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

Prasetyo mengatakan, aksi pencurian itu dapat menimbulkan dampak fatal.

“Bisa menyebabkan kecelakaan yang sangat fatal khususnya bagi kereta api itu sendiri,” katanya.

Baca Juga : Mario Dandy Terjerat Dua Kasus Sekaligus Dugaan Kasus Pencabulan Terhadap AG

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari wartajaya.comUntuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button