Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu
WARTAJAYA, Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menyebut Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri cukup untuk memvonis Teddy Minahasa. Itu akan terjadi jika tuduhan nikah siri Linda Pujiastuti alias Anita terbukti benar di persidangan.
“Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH, apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis (2/6/23).
Poengky mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan dilakukan setelah sidang pidana narkoba berakhir. Menurut Poengky, alasannya PTDH akan diputuskan setelah kasus pidananya berkekuatan hukum tetap.
“Kita tunggu saja, ya,” tutur Poengky.
Sebelumnya, terdakwa kasus sabu Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku sudah lama kenal dengan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Ia bahkan mengaku sebagai istri siri perwira tinggi Polri tersebut.
“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui,” ujar Anita Cepu kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/6/23).
Ia mengaku hubungan dengan Teddy cukup erat selama pengejaran pengedar narkoba jenis sabu di Laut China Selatan. Mereka berdua tidak memiliki masalah apapun sampai akhirnya terjerat dalam kasus narkoba yang sama.
“Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, biarpun beliau tidak mengakui. Kami setiap hari di kapal tidur bersama,” kata Anita.
Teddy mengungkapkan bahwa dia kenal dengan Anita pada 2005-2006 di Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta. Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.
Baca juga : Kompol D Ditahan Karena Selingkuh dengan N Penumpang Sedan Audi A6