Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Jelang Sidang Kanjuruhan, Ratusan Polisi Bersiaga Bawa Gas Air Mata dan Senapan - www.wartajaya.com
NASIONAL

Jelang Sidang Kanjuruhan, Ratusan Polisi Bersiaga Bawa Gas Air Mata dan Senapan

WARTAJAYA – Ratusan personel kepolisian telah bersiaga pada sidang perdana tragedi Kanjuruhan, Senin pagi (16/1) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dikutip dari CNNIndonesia.com memantau ratusan personel Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, mulai dari satuan Sabhara Brimob hingga Bareskrim.

Sejumlah personel Brimob memiliki senjata gas air mata dan senapan serbu jenis AK-101.

“Ini tugas dari Kapolres,” kata salah satu petugas saat diwawancara.

Ia tidak menjelaskan apakah senapan itu disertai dengan peluru tajam atau peluru karet. Namun, dia menegaskan senapan itu tidak akan digunakan sembarangan.

“Ini untuk pengamanan lanjutan, tidak sembarangan. Itu [peluru tajam atau karet] bisa ditanyakan ke Kapolres saja,” ucapnya.

Baca juga : Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Hari Ini di PN Surabaya

Selain itu, akses masuk ke PN Surabaya dijaga ketat. Setiap tamu yang masuk diminta terlebih dahulu mengisi buku tamu. Mereka kemudian diberi kartu tanda pengenal khusus.

Sidang kasus tragedi Kanjuruhan berlangsung secara daring. Media massa dilarang menyiarkan langsung sidang tersebut. Para jurnalis juga dibatasi masuk ke ruang sidang.

Sebanyak lima tersangka terlibat dalam sidang hari ini, yakni Panpel Arema Presiden Arema FC Abdul Haris, Kapolsek Suko Sutrisno, Danki Brimob Polda Jatim 3, AKP Hasdarmawan, Kapolres Malang Wahyu Setyo. Pranoto dan Samapta Kapolres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka akan dikenakan Pasal 359 KHUP KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103(1) bersama dengan Pasal 52 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

Baca juga : Aremania Anggap Kapolri Tidak Serius Usut Tragedi Kanjuruhan

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button