Terlibat Kasus Asusila, 2 Oknum Polisi Polda Kaltara Dipecat
WARTAJAYA – Dua oknum polisi Polda Kaltara atau Kalimantan Utara dipecat karena terlibat kasus asusila.
Di antara sembilan polisi yang akan dipecat pada tahun 2022 ada dua anggota polisi Polda Kaltara yang dipecat karena kasus asusila.
Adapun dua oknum polisi Polda Kaltara yang dipecat karena kasus asusila ini, salah satunya adalah Briptu Saipul.
Sebelumnya ia menjabat sebagai Banit Sat Samapta Polres Tarakan.
Serta Brigpol Nopriyansyah, oknum polisi Polda Kaltara ini sebelumnya menjabat sebagai Brigadir Polsek Malinau Utara, Polres Malinau.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya telah mengungkap anggota polisi lainnya yang akan dipecat pada tahun 2022.
Dia mengungkapkan, pada 2022, sejumlah anggota Polri akan diberhentikan karena pelanggaran etika dan tindak pidana.
Baca Juga : Oknum Polisi Polda Riau Diburu Usai Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas
Di antara mereka, lima polisi diduga mengonsumsi narkoba.
Serta dua oknum polisi lain yang desersi.
“Polda Kaltara telah memberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan anggota polisi ysng melakukan pelanggaran etik dan pidana,” kata Irjen Pol Daniel Adityajaya, Sabtu (24/12/2022).
Polisi yang dipecat karena penyalahgunaan narkoba adalah Brigpol Mohammad Alexander, yang sebelumnya menjabat sebagai Brigadir Poles Tarakan.
Kemudian ada Brigpol Maulana yang sebelumnya menjabat sebagai Brigadir Sium Polres Bulungan.
Kemudian ada Bripka Muhammad Anzhary dan Bripka Mujianto yang sama-sama menjabat sebagai Brigadir Bag SDM Polres Bulungan.
Selanjutnya Briptu Edwin Walfaizun Nasution, mantan Brigadir Polsek Lumbis, Polres Nunukan.
Baca Juga : Oknum Polisi Pamekasan Ditangkap Karna Edarkan Narkoba
Sedangkan dua polisi yang dipecat karena desersi adalah Aipda Sudirman.
Sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Banum Bin Tibsos Ditbinmas Polda Kaltara, dan Bripka Mikael Rembon eks Brigadir Bidkum Polda Kaltara.
Selain sembilan oknum yang divonis PTDH, ada 53 personel melakukan kasus pelanggaran disiplin selama tahun 2022. Ini meningkat dari 42 pada tahun 2021.
Secara umum, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri pada tahun 2022 sebanyak 65 orang, naik dari tahun 2021 sebanyak 33 orang.
Daniel berharap seluruh warga bekerja sama secara langsung maupun tidak langsung dalam memantau kinerja Polda Kaltara.
“Kami telah melakukan yang terbaik untuk memenuhi tugas Pori Polda Kalimantan Utara dan jajarannya untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Menjaga dan memelihara Kamtibmas tetap kondusif, dan upaya penegakan hukum yang obyektif dan konsekuen melakukan tindakan tegas kepada oknum oknum Polri maupun masyarakat yang terbukti melakukan penyimpangan,” ujarnya
Baca Juga : Gelap Mata ! Polisi di Luwu Tikam Warga Karna Emosi