Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dijanjikan Pati Polri Tindak Semua Polisi Terlibat
WARTAJAYA – Salah satu perwakilan keluarga korban mengaku telah dihubungi petinggi Polri terkait pelaporan tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri. Aparat kepolisian berjanji akan menindak aparat Korps Bhayangkara yang terlibat.
Perwakilan Aremania dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan telah mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta klarifikasi atas Laporan Polisi (LP) yang diajukan kemarin (18/11) Jumat.
“Jangankan bintang satu, bintang empat pun kalau terlibat di kasus Kanjuruhan akan kami proses,” kata salah satu orang perwakilan yang ikut masuk ke dalam Gedung Bareskrim, Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11).
Bahkan, dia menyatakan telah merekam bukti janji dari pejabat Polri itu dan menyimpannya sebagai barang bukti.
“Itu kita rekam, kita loudspeaker kita akan kawal semua itu sampai dimana. Ada buktinya,” katanya.
Wiyono, ayah dari korban Tragedi Kanjuruhan, menyampaikan terima kasih atas dukungan moral untuk mencari keadilan atas kematian anaknya Vera Puspita Ayu.
“Assalamualaikum, saya ayah korban dari Vera Puspita Ayu, saya berterimakasih kepada sedulur-dulur semua pada hari ini telah menguatkan saya yaitu datang ke Bareskrim Polri. Yaitu saya minta keadilan, kalau bukan saudara-saudara kita semua, mungkin kita juga drop,” ujarnya.
“Saya tidak kuat kehilangan anak pertama saya, jadi saya berterima kasih kepada aremania. Sebagai orang tua, saya tidak membenci arema. Yang saya benci adalah parat, gas air mata. Salam satu jiwa,” imbuhnya.
Bareskrim Polri berkomitmen akan merilis Laporan Polisi (LP) baru yang diajukan Tim Gabungan Aremania (TGA) kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan pada Senin (21/11) lusa. Demikian disampaikan Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky.
“LP akan dirilis Senin pukul 09.00 WIB. Semua keluarga sudah dengar dan memahami . Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan),” kata Anjar bersama ratusan Aremania di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (19/11).
Sehingga, Anjar yang datang bersama dengan ratusan Aremania bersama puluhan keluarga korban mengatakan, Bareskrim Polri tidak menolak laporan tersebut.
“Intinya laporan kami tentang tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, tidak ditolak, diterima,” kata Anjar di hadapan ratusan Aremania.
Anjar mengatakan, janji itu disampaikan Brigjen Pol Daniel Bolly H. Tifaona, petinggi Mabes Polri (Pati), saat melakukan sambungan telepon antara keluarga korban dan perwakilan Aremania
“Tadi sudah didengarkan sendiri korban semua saksinya, kita sudah mendapatkan telpon langsung, dari bapak Karo Binopsnal Bareskrim Mabes Polri bapak Brigjen Pol Daniel,” katanya.
“Disampaikan bahwa hasil yang kemarin sudah disepakati artinya sudah selesai tapi belum bisa diterbitkan LP nya, hari ini juga belum bisa karena masih libur. Tadi kita tanyakan,” tambah dia.
Adapun pada laporan polisi (LP) yang bakal diterbitkan nanti akan menyasar Pasal tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, 353 KUHP, dan 354 KUHP, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak.
“Yang paling penting seperti kita hadirkan adik kita ini, ini anak yang luka. kami ajukan Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak. Ini belum pernah disentuh. perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak. Kami laporkan disini,” bebernya.
Sementara itu untuk pengenaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak akan termuat dalam LP nanti. Karena, berkaitan pasal tersebut ternyata telah ada dan diusut oleh Polres Malang.
“Tadi informasinya rencana nanti LP yang diterima bukan mengenai pasal pembunuhan berencana. Dengan alasan secara administratif sudah ada LP yang sudah masuk dalam register polri di Polres malang,” katanya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Kanjuruhan
sumber : id.berita.yahoo.com