Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Hasil sidang kode etik soal pemberhentian Ferdy Sambo
Jaga Negeri

Hasil sidang kode etik soal pemberhentian Ferdy Sambo

Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentiakan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sidang berlangsung sejak Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Pol Ahmad Dofiri.

“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8).

Ferdy Sambo resmi diberhentikan oleh Polri menyusul putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigjen Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang etik pada kamis (25/8) dari pukul 09.25 hingga sekitar pukul 1.55 dini hari.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

“Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” kata Nurul kepada wartawan.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer

Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB

Sesuai dengan Janji Kapolri

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menyelesaikan proses persidangan etik bagi mereka yang terlibat pembunuhan Brigadir J dalam waktu 30 hari ke depan.

Listyo mengatakan hal itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang diduga melakukan pelanggaran etika dalam kasus tersebut.

“Kami tentu berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses sidang kode etik ini dalam waktu 30 hari ke depan,” katanya.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten keluarga Kuwat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 338 di bawah Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP. Empat tersangka telah ditahan sementara Putri masih menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Sementara Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Dapatkan informasi terupdate berita Polri setiap hari . Untuk kerjasama lainya bisa kontak email, no telpon. atau sosial media yang tercantum.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button