Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Muncul Tagar No Viral No Justice, Polri: Kritik untuk Pembenahan - www.wartajaya.com
Jaga Negeri

Muncul Tagar No Viral No Justice, Polri: Kritik untuk Pembenahan

Jakarta – Polri merespon positif munculnya tagar “Percuma Lapor Polisi” dan “No Viral No Justice” di media sosial, sebagai kritikan membangun.

“Hal-hal tersebut bagi Polri merupakan kritik. Tentu Polri berpikir positif sebagai bahan untuk pembenahan, membenahi internal untuk mengevaluasi sehingga harapan masyarakat, keinginan masyarakat terhadap Polri bisa kita wujudkan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (20/12/2021).

Dikatakan Ramadhan, Polri akan melakukan evaluasi internal agar menjadi lebih baik lagi.

“Jadi kita sampaikan bahwa tagar-tagar tersebut mulai dari tagar percuma lapor polisi dan tagar no viral no justice, kita respon dengan positif. Tentu kita lebih mengevaluasi internal, dan kita telah menyampaikan agar kita membenahi situasi supaya lebih baik lagi. Itu merupakan respon terhadap masyarakat agar keinginan masyarakat Polri menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Ramadhan menyampaikan, tentunya bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ketegasan dari pimpinan bagi anggota yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran kita akan tindak sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Ramadhan, laporan yang dibuat masyarakat ke kepolisian jumlahnya sangat banyak.

“Yang viral itu seperti fenomena gunung es. Tapi di bawahnya sangat banyak sekali. Artinya apa, kasus-kasus yang ditangani Polri bukan hanya kasus-kasus yang viral. Di luar viral tersebut, kasus-kasus ditangani dengan sungguh-sungguh oleh pihak kepolisian. Artinya, baik viral maupun tidak viral kewajiban Polri merespon dan menindak laporan masyarakat,” tandasnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button