Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Kasus Korupsi di PT JIP, Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar - www.wartajaya.com
Kamtibmas

Kasus Korupsi di PT JIP, Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terus bergerak mengungkap dugaan kasus korupsi di tubuh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). Teranyar, polisi menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar.

“Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan. Uangnya sejumlah Rp1.711.668.000,” kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/12/2021).

Djoko menuturkan, uang yang dikembalikan ke penyidik merupakan yang masuk ke rekening saksi berinisial YK selaku eks Dirut PT JIP. Berdasarkan pengetahuan YK, uang itu merupakan gajinya di Juli 2018 dan hasil bonus dari perusahaan pada 2017.

“Masalahnya adalah pada saat yang bersangkutan itu mengklarifikasi uang yang masuk kepada rekeningnya itu yang dibilang di awal sebagai gaji dan bonus,” katanya.

Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik tidak hanya berfokus kepada kasus korupsi melainkan turut mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebutnya akan saling berkaitan.

“Penyidikan TPPU itu dibutuhkan dalam penyidikan asalnya, yaitu tipikor. Kita akan maksimal dengan ketentuan penyidikan sesuai UU dan peraturan yang berlaku adalah bagaimana kita me-recovery aset,” ucapnya.

Untuk diketahui, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua mantan petinggi PT JIP sebagai tersangka yakni Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama serta mantan VP Finance dan IT Christman Desanto. Tindakan yang dilakukan keduanya terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi dan Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Sindonews.com (DP)

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button