Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/wartajaya.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Kapolda Sulut : Masyarakat Harus Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal - www.wartajaya.com
Ekonomi

Kapolda Sulut : Masyarakat Harus Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal

Manado- Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M., menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai penyelenggara Financial Technology Peer to Peer (Fintech P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dalam Keterangannya, Kapolda Sulut mengatakan bahwa setelah menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar seluruh Polda Jajaran menindak tegas pinjol ilegal, karena selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat. Untuk itu saya menghimbau agar tidak mudah tergiur promosi atau tawaran dalam menggunakan jasa layanan pinjaman online. Pastikan penyelenggara pinjaman online tersebut legal atau resmi, sehingga tidak merugikan dan menyusahkan di kemudian hari. setiap penyelenggara pinjaman online di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pinjaman online ilegal itu sangat merugikan masyarakat. Karena data pribadi korban akan dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjaman online ilegal apabila terlambat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Bahkan saat penagihan, banyak ditemukan disertai dengan ancaman. Saya meminta masyarakat untuk segera melaporkan pinjaman online ilegal yang merugikan konsumen dengan meneror dan bahkan mempermalukan konsumen dan agar tidak sembarangan memposting kartu identitas pribadi atau KTP tanpa sensor di media sosial. Karena rentan disalahgunakan dalam pinjaman online. Serta jangan mudah memberikan data terkait KTP karena hal ini memberikan celah bagi para pelaku tindak kejahatan,” tambah Kapolda Sulut.

“Saat ini Polda Sulut sangat mendukung upaya Pemerintah dalam rangka memberantas tindak kejahatan pinjol ilegal. Bahkan kita ketahui bersama, saat ini Polri juga telah menjalin kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM,” tutup Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut di Mapolda Sulut(15/10/2021).

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Back to top button