Polri Hentikan Operasi Aman Nusa II Masa PPKM Level 4
Jakarta, CNN Indonesia — Polri tak memperpanjang masa tugas Operasi Aman Nusa II lanjutan di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini. Operasi ini berlangsung sejak masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dimulai di Jakarta-Bali.
“Hari ini adalah hari terakhir Operasi Aman Nusa II, di mana tepat pukul 24.00 WIB, maka berakhir sudah Aman Nusa II,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (2/8).
Namun demikian, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya agar tetap melakukan penanganan Covid-19. Dalam hal ini, kata dia, kepolisian masih akan memberlakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Dia menjelaskan, pelaksanaan operasi kontijensi ini akan dilakukan secara mandiri oleh satuan kewilayahan sehingga dapat menyesuaikan kebutuhan.
“Untuk itu, dalam ST Kapolri bahwa untuk pelaksanaan Operasi Kontigensi Aman Nusa II di lingkup Mabes Polri atau operasi yang dilakukan Satgaspus, tetap dilakukan secara mandiri dengan jumlah personel yang disesuaikan,” ucap dia.
“Sedangkan untuk Polda-polda yang menggelar, maka pada pukul 24.00 WIB ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD),” tambahnya.
Operasi ini sudah berlangsung sejak 3 Juli lalu saat masa PPKM Darurat berlangsung di Jakarta-Bali. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) nomor STR/577/VII/OPS.2./2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (2/6).
Dalam operasi itu, kata dia, kepolisian akan mulai penyekatan-penyekatan di sejumlah titik yang telah dipersiapkan.
Kemudian, pihak kepolisian juga bakal melakukan tes swab antigen secara acak di beberapa sejumlah RT/RW yang memberlakukan PPKM Darurat.
“Ada penyekatan di pintu keluar masuk antar kota Provinsi termasuk pintu tol dan kemudian juga ada di rest area,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (2/6).
Penyekatan, kata Argo, juga akan dilakukan di sejumlah fasilitas penunjang transportasi umum seperti stasiun, bandara dan pelabuhan.
Polri mengatakan akan memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melawan selama penertiban.
PPKM telah diperpanjang beberapa kali sejak saat itu. Teranyar, Presiden Joko Widodo masih memperpanjang penerapan kebijakan itu hingga 9 Agustus 2021 nanti di beberapa kota/kabupaten.